
Tidak perlu pakai acara menangis segala, ini Saya buatkan kerangka Disaster Recovery Plan (DRP) yang difokuskan pada penanganan krisis keracunan dan kematian terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam konteks ini, DRP disebut juga Rencana Kedaruratan Krisis Gizi (RKKG) yang memerlukan koordinasi multi-sektor.
Kerangka ini dibuat untuk digunakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat Kabupaten/Kota.
Rencana Kedaruratan Krisis Gizi (RKKG) Makan Bergizi Gratis MBG: Protokol Keracunan Massal dan Kematian
I. Tujuan dan Ruang Lingkup
Tujuan utama RKKG ini adalah memastikan penanganan medis yang cepat dan efektif bagi korban keracunan MBG, investigasi sumber masalah, dan pemberian santunan yang adil dan transparan, untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap program MBG.
Ruang lingkup mencakup semua insiden keracunan yang diduga berasal dari paket MBG, mulai dari pelaporan hingga penutupan kasus.
II. Struktur Koordinasi dan Komando
Insiden keracunan MBG adalah krisis multi-sektor yang membutuhkan komando terpusat.
Peran | Pihak yang Bertanggung Jawab | Tugas Utama |
Koordinator Utama Krisis (Komandan DRP) | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota | Pengambil keputusan tertinggi, mengaktifkan RKKG, dan memastikan alokasi dana darurat. |
Penanggung Jawab Kesehatan & Perawatan | Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) | Memobilisasi tim medis, menunjuk RS rujukan, dan mengawasi perawatan korban. |
Penanggung Jawab Investigasi & Kualitas | Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Daerah atau Dinkes Bidang Pangan | Melakukan tes lab terhadap sisa makanan, mengidentifikasi sumber kontaminasi, dan menghentikan operasional dapur/SPPG terkait. |
Penanggung Jawab Santunan & Logistik | Kepala Dinas Sosial (Dinsos) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) | Mengurus pencairan dana santunan, kebutuhan logistik bagi keluarga korban, dan dukungan psikososial. |
Penanggung Jawab Komunikasi Publik | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) / Humas Pemda | Memberikan informasi yang jelas, transparan, dan menenangkan kepada publik. |
III. Prosedur Kedaruratan (Fase Akut)
1. Pelaporan dan Verifikasi
- Penerimaan Laporan: Laporan awal diterima oleh Puskesmas, Sekolah, atau Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
- Verifikasi Dinkes: Tim cepat Dinkes segera menuju lokasi untuk memverifikasi gejala, mengambil sampel sisa makanan (untuk uji lab), dan mencatat jumlah korban.
2. Penanganan Medis (Makan Bergizi Gratis MBG)
- Dana Perawatan RS: Seluruh biaya perawatan korban keracunan MBG di fasilitas kesehatan ditanggung penuh oleh Pemerintah Daerah melalui alokasi Dana Cadangan Bencana/Kesehatan Daerah atau APBD Perubahan yang disiapkan segera setelah insiden.
- Rumah Sakit Daerah yang Ditunjuk (RS Rujukan):
- Puskesmas: Menjadi titik stabilisasi dan rujukan pertama.
- RSUD Tipe B atau C: Ditunjuk sebagai RS rujukan utama untuk penanganan gawat darurat dan rawat inap keracunan. Kepala Dinkes harus memiliki surat penunjukan yang berlaku.
- Peran RS: Memberikan perawatan terbaik tanpa membebankan biaya kepada keluarga korban.
IV. Prosedur Investigasi dan Tindakan Korektif
- Penghentian Sementara: Koordinator Utama (Sekda) segera memerintahkan penghentian total operasional semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur yang terlibat, hingga hasil investigasi keluar.
- Uji Lab: Sampel makanan, air, dan muntahan/feses korban dikirim ke lab rujukan BPOM atau Dinkes Provinsi untuk identifikasi kontaminan (bakteri, kimia, dsb.).
- Audit Dapur: Tim Investigasi (BPOM/Dinkes) mengaudit sanitasi, bahan baku, dan proses memasak di dapur terkait untuk mencari akar masalah.
V. Prosedur Pemberian Santunan
1. Santunan Korban Sakit/Keracunan akibat Makan Bergizi Gratis MBG
- Penerima: Korban yang terdiagnosis keracunan dan memerlukan perawatan medis (rawat jalan/rawat inap).
- Bentuk: Diberikan sebagai Dana Kompensasi untuk mengganti kerugian (transportasi, kehilangan waktu kerja orang tua) setelah korban pulih dan keluar dari RS.
- Besaran: Ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati/Wali Kota (misalnya, $\text{Rp}1.000.000$ hingga $\text{Rp}5.000.000$ per korban rawat inap, tergantung tingkat keparahan).
2. Santunan Korban Meninggal Dunia akibat Makan Bergizi Gratis MBG
- Penerima: Ahli waris sah dari korban jiwa akibat keracunan MBG yang dibuktikan dengan hasil investigasi Dinkes/BPOM.
- Bentuk: Diberikan sebagai Dana Dukacita dan Santunan Jiwa.
- Besaran: Ditetapkan dalam Peraturan Pemda (misalnya, $\text{Rp}25.000.000$ hingga $\text{Rp}50.000.000$), disalurkan melalui Dinas Sosial dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah penetapan ahli waris.
VI. Keterlibatan Pemda di Lapangan
Jika Badan Gizi Nasional (BGN) belum memiliki struktur hingga tingkat Kabupaten/Kecamatan, Pemda berperan sebagai pelaksana garis depan:
Organisasi BGN (Pusat) | Ditangani oleh Pemda di Daerah |
BGN Pusat | Koordinator Utama (Sekda) dan Dinkes Kabupaten/Kota |
Pengawasan Gizi Lapangan | Dinas Kesehatan (Dinkes) Bidang Gizi dan Sanitarian Puskesmas |
Kualitas Pangan & Inspeksi | Dinas Ketahanan Pangan (DKP) dan Dinas Kesehatan |
Pemberdayaan UMKM | Dinas Koperasi dan UKM (Diskoperindag) |
Kunci: Dinas Kesehatan adalah motor utama dalam penanganan medis, investigasi gizi/pangan, dan edukasi pasca-krisis, menjadi perpanjangan tangan BGN dan BPOM di tingkat daerah.