Masalah Pencemaran Nama Baik (Defamation) TNI oleh Ferry Irwandi & Penyebaran Berita Bohong & Ujaran Kebencian terhadap TNI

Secara umum, TNI sebagai institusi tidak dapat menuntut Youtuber atau siapapun atas Pencemaran Nama Baik (Defamation) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku saat ini di Indonesia.


⚖️ Dasar Hukum dan Penjelasan

  1. Delik Aduan Perseorangan:
    • Tindak pidana pencemaran nama baik, baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Pasal 310) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (sekarang Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024), merupakan delik aduan absolut.
    • Ini berarti penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari korban secara pribadi (perseorangan).
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK):
    • Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa pasal mengenai pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu/perseorangan, bukan untuk institusi, korporasi, lembaga pemerintah, atau sekelompok orang.
    • Keputusan ini membatasi pihak yang dapat menjadi korban dan mengadukan pencemaran nama baik. Oleh karena itu, TNI sebagai institusi tidak bisa mengajukan laporan pencemaran nama baik.
  3. Kasus Ferry Irwandi:
    • Kasus yang melibatkan TNI dan Youtuber Ferry Irwandi sempat menjadi perhatian. Dalam kasus tersebut, para ahli hukum dan pihak kepolisian menyatakan bahwa TNI tidak dapat melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik institusi, sesuai dengan Putusan MK dan sifat delik aduan yang hanya berlaku untuk perseorangan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun TNI tidak dapat menuntut sebagai institusi atas pencemaran nama baik, apabila terdapat anggota TNI secara pribadi yang merasa nama baiknya dicemarkan, maka anggota tersebut memiliki hak untuk mengajukan laporan. Selain itu, jika konten tersebut mengandung unsur lain seperti penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, ujaran kebencian, atau ancaman, maka bisa saja diproses menggunakan pasal lain dalam UU ITE atau KUHP.

See also  Viral Video Porno Andini VS Bocil Video Dewasa Video Mesum Juli 2025

Video ini menjelaskan pandangan dari Menko Yusril terkait larangan bagi institusi, termasuk TNI, untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik: Menko Yusril: TNI Tidak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik Oleh Ferry Irwandi.

Penyebaran Berita Bohong & Ujaran Kebencian

Maksud dari pernyataan tersebut adalah: Karena TNI sebagai institusi tidak bisa menggunakan Pasal Pencemaran Nama Baik (Defamation) yang merupakan delik aduan perseorangan (berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi/MK), maka TNI atau pihak yang berkepentingan tetap memiliki jalur hukum lain untuk memproses Youtuber tersebut jika kontennya memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam Undang-Undang lain, seperti:


🚨 Pasal-Pasal Pidana Lain yang Berpotensi Digunakan

Berikut adalah beberapa pasal yang sering digunakan untuk menjerat konten di media sosial atau YouTube yang merugikan publik atau institusi:

1. Penyebaran Berita Bohong yang Menimbulkan Keonaran

  • Dasar Hukum Utama:Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (sering disebut sebagai UU Peraturan Hukum Pidana, bukan KUHP murni).
    • Pasal 14 Ayat (1):“Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
    • Pasal 15:“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
    • Penting: Jika konten Youtuber tersebut terbukti berisi informasi bohong mengenai TNI yang sengaja disebarkan dan benar-benar menciptakan kegaduhan atau keonaran di masyarakat, maka pasal ini dapat digunakan.

2. Ujaran Kebencian (Hate Speech)

  • Dasar Hukum Utama:Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya:
    • Pasal 28 Ayat (2) (lama) atau Pasal 27 Ayat (4) (Revisi UU ITE/UU No. 1 Tahun 2024):Mengatur larangan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
    • Penting: Meskipun TNI bukan kelompok SARA, jika kritik terhadap institusi tersebut meluas dan menyasar ke arah kebencian SARA atau unsur lain yang diatur, maka pasal ini mungkin dipertimbangkan.
See also  Sentra Penghasil Ternak dan Jual Beli Tuyul

3. Ancaman Kekerasan dan Intimidasi

  • Dasar Hukum: Dapat diatur dalam UU ITE (Pasal 27 Ayat 4 – Pengancaman/Pemerasan) atau KUHP.
    • Jika konten tersebut mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti (terhadap institusi atau perwakilan institusi), ini juga merupakan tindak pidana terpisah.

🎯 Kesimpulan Inti

Singkatnya, TNI tidak dapat menuntut atas Defamation (Pencemaran Nama Baik Institusi), tetapi dapat menggunakan Pasal Pidana Umum (termasuk yang ada dalam UU ITE atau UU Peraturan Hukum Pidana) yang memiliki fokus pada dampak publik dari konten tersebut, seperti:

  • Keonaran yang ditimbulkan oleh berita bohong (Pasal 14/15 UU No. 1/1946).
  • Penyebaran ujaran kebencian/SARA.

Ini adalah cara institusi negara melindungi dirinya dari konten digital yang dinilai berpotensi merusak ketertiban umum, bukan lagi melindungi “nama baik” secara individu.

Visited 6 times, 6 visit(s) today