
Bahlil Lahadalia (nama lengkapnya adalah Bahlil Lahadalia) saat ini menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia di Kabinet Merah Putih. Sebelumnya, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, ia menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Di kancah politik, Bahlil merupakan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), yang menjabat sejak Agustus 2024. Bahlil dikenal memiliki latar belakang sebagai pengusaha dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2015-2019.
Akhir-akhir ini dalam 1-2 bulan ini seringkali saya menemukan foto bahlil digunakan sebagai foto meme di kolom komentar Tiktok dan medsos lainnya. Sosok bahlil menjadi sosok terkenal (infamous) kurang lebih setelah Menteri Bahlil mengeluarkan kebijakan penjualan gas melon tabung gas 3 kg sehingga masyarakat dimana-mana kesulitan membeli gas melon. Seingat saya pertama muncul adalah foto bahlil sedang menelpon dan disamping nya ada botol minuman yang diduga botol minuman keras miras beralkohol. Kesan negatif terhadap Bahlil punya terbangun dengan pelan namun pasti.
Semakin lama semakin sering saya menemukan foto-foto Mister Bahlil yang terkesan menghina dan merendahkan (defamation and derogation) Mister Bahlil dalam komentar di Tiktok X Twitter dan medsos lain. Saya menamakan fenomena itu sebagai “mass defamation” atau “widespread libel“

Perbedaan Teknis antara Defamation dan Derogation
Pembeda Defamation (Pencemaran Nama Baik) Derogation (Perendahan/Pencelaan) Definisi Inti Membuat dan menyebarkan pernyataan FALSUS (tidak benar) tentang seseorang kepada pihak ketiga yang merusak REPUTASI orang tersebut. Menyatakan atau melakukan sesuatu yang bersifat merendahkan, mencela, atau menghina karakter atau nilai seseorang. Unsur Kunci KEPALSUAN (Falsity) dan KERUGIAN REPUTASI (Damage to reputation). SIKAP MENCELA (Disparagement) dan KRITIK (Criticism) yang bernada negatif. Status Hukum Tindakan Melawan Hukum (Tort/Delik), dapat diproses secara Pidana (seperti di UU ITE Indonesia) atau Perdata. Bukanlah kategori hukum yang berdiri sendiri untuk menuntut ganti rugi reputasi. Peran Kebenaran Kebenaran adalah Pembelaan Absolut (Truth is an absolute defense). Jika pernyataan itu benar, maka bukan Defamation, meskipun merusak reputasi. Kebenaran seringkali TIDAK RELEVAN dalam konteks ini. Sesuatu dapat merendahkan (derogatory) meskipun itu benar, karena fokusnya pada nada/tujuan ucapan. Tujuan Hukum Melindungi reputasi seseorang dari kebohongan. Menggambarkan nada atau kualitas suatu tindakan (merendahkan nilai, wewenang, atau martabat). Contoh Menuduh Bahliil melakukan korupsi (padahal tidak ada bukti). Mengatakan meme Bahliil derogate karakter Bahliil (merendahkan karakternya, membuatnya terlihat bodoh atau lucu).
Memahami situasi di mana ribuan orang berpartisipasi dalam pembuatan dan penyebaran meme yang dianggap merugikan reputasi seseorang (seperti Bahliil) di media sosial adalah hal yang kompleks dalam hukum pencemaran nama baik.
Dalam istilah hukum pencemaran nama baik (defamation), istilah yang Anda sebutkan, “Mass Defamation” atau “defamation by mass,” bukanlah istilah hukum resmi yang umum digunakan dalam banyak sistem hukum, termasuk yurisdiksi yang didasarkan pada hukum umum (common law) yang menjadi dasar bagi banyak konsep hukum.
🏛️ Konsep Hukum yang Relevan
Daripada istilah “Mass Defamation,” para ahli hukum dan pengadilan biasanya berfokus pada:
- Sifat Dasar Pencemaran Nama Baik:
- Pencemaran Nama Baik (Defamation): Pernyataan palsu yang disampaikan kepada pihak ketiga yang merugikan reputasi seseorang.
- Libel: Pencemaran nama baik dalam bentuk tertulis atau visual (seperti meme, gambar, tulisan di media sosial, cetakan). Kasus meme di media sosial akan dikategorikan sebagai Libel.
- Slander: Pencemaran nama baik dalam bentuk lisan.
- Unsur “Publikasi”:
- Defamation memerlukan adanya publikasi (disampaikan kepada pihak ketiga). Ketika ribuan orang memposting atau membagikan meme yang sama, hal ini dikategorikan sebagai publikasi yang luas (widespread publication).
- Dalam hal ini, setiap orang yang memposting meme yang mencemarkan nama baik dapat dianggap telah melakukan tindakan publikasi yang merupakan unsur dari Libel.
- Masalah Hukum Terkait Banyak Pelaku:
- Meskipun tidak ada istilah khusus “Mass Defamation,” situasi di mana banyak orang melakukan Libel (pencemaran nama baik) secara terpisah namun serentak (seperti memposting meme yang sama) adalah tantangan.
- Secara teoritis, seseorang yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan terhadap setiap individu yang mempublikasikan konten yang mencemarkan nama baik. Tentu saja, menggugat ribuan orang secara individual sangat tidak praktis dan rumit.
- Dalam kasus siber dan massal seperti ini, fokus hukum mungkin akan beralih ke:
- Pelaku Awal: Siapa yang pertama kali menciptakan atau mempublikasikan meme tersebut.
- Moderasi Platform: Kewajiban platform media sosial (TikTok, Twitter, dll.) untuk menghapus konten yang terbukti mencemarkan nama baik, biasanya setelah menerima pemberitahuan resmi.
- Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action): Walaupun lebih umum diajukan oleh kelompok yang dirugikan, dalam konteks ini mungkin digunakan untuk mengatasi masalah litigasi yang melibatkan banyak pelaku.
💡 Widespread Libel Defamation
Fenomena ribuan orang memposting meme yang mencemarkan nama baik paling tepat digambarkan sebagai Libel (karena bersifat visual/tertulis) dengan Publikasi yang Massal/Luas (Widespread Libel/Mass Publication), di mana setiap postingan individu secara teknis dapat menjadi dasar untuk gugatan pencemaran nama baik.
Ancaman Hukuman Pencemaran Nama Baik Mister Bahlil
Hukum yang digunakan untuk menjerat kasus pencemaran nama baik, termasuk melalui meme di TikTok, Twitter, atau media sosial lainnya, di Indonesia diatur dalam dua landasan utama:
🇮🇩 Aturan Hukum Pencemaran Nama Baik di Indonesia
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Ini adalah aturan utama untuk kasus yang terjadi di ruang digital (media sosial).
| Pasal | Perbuatan | Sanksi (Berdasarkan UU 19/2016) |
| Pasal 27 Ayat (3) | Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. | Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00. |
| Pasal 36 | Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. | Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00. |
- Penting untuk diketahui: Pasal 27 Ayat (3) ini sering menjadi subjek kontroversi dan telah diusulkan untuk direvisi karena dianggap rentan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi kritik. Meskipun demikian, pasal ini tetap berlaku untuk kasus pencemaran nama baik.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal-pasal ini digunakan untuk kejahatan konvensional, namun dapat diterapkan secara bersamaan (atau sebagai pelengkap) dengan UU ITE.
| Pasal | Perbuatan | Sanksi |
| Pasal 310 KUHP | Menista (merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh melakukan suatu perbuatan). | Pidana penjara paling lama 9 bulan (lisan) atau 1 tahun 4 bulan (tertulis/Libel). |
| Pasal 311 KUHP | Fitnah (melakukan tindak pidana menista, tetapi pelaku tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya, dan tuduhan dilakukan dengan pengetahuan bahwa tuduhan itu tidak benar). | Pidana penjara paling lama 4 tahun. |
⚖️ Menghadapi “Mass Defamation” di Indonesia
Dalam konteks hukum Indonesia, fenomena “Mass Defamation” (ribuan orang menyebarkan meme yang sama) diterjemahkan ke dalam penegakan hukum yang berfokus pada tanggung jawab individu atas tindakan publikasi:
- Delik Aduan: Pencemaran nama baik (termasuk di UU ITE) adalah delik aduan (klasifikasi ini sedang dipertimbangkan dalam revisi, tetapi secara umum merujuk pada KUHP). Artinya, korban harus mengajukan laporan resmi kepada polisi agar kasus bisa diproses.
- Pertanggungjawaban Individu: Sama seperti di hukum internasional, setiap orang yang mendistribusikan (mem-posting, me-retweet, me-share, me-upload) meme yang mencemarkan nama baik dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
- Fokus Penegakan Hukum: Dalam kasus yang melibatkan ribuan pelaku, fokus biasanya diarahkan pada pelaku utama (pembuat/pengunggah pertama yang viral) atau pelaku yang paling merugikan/masif. Korban tidak harus, dan seringkali tidak mungkin, menggugat ribuan orang.
- Unsur-Unsur Pidana: Untuk meme (sebagai Libel atau pencemaran nama baik), pihak penegak hukum harus membuktikan:
- Dengan sengaja (ada niat jahat).
- Tanpa hak (tidak ada dasar hukum yang membenarkan).
- Mendistribusikan/membuat dapat diakses (unsur publikasi).
- Bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik (merusak reputasi, bukan sekadar opini).