Isu mengenai keaslian dokumen akademik Presiden Joko Widodo kembali mencuat setelah sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) di mana Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan pernyataan yang mengejutkan. Dalam sidang tersebut, sebagaimana diberitakan Inilah.com, UGM mengakui tidak memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) Jokowi, tidak memiliki laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan bahkan tidak memiliki salinan ijazah Jokowi di dalam arsip mereka.
Pengakuan ini menghadirkan ironi baru: bagaimana mungkin institusi yang tidak memiliki dokumen pendukung dapat menjamin keaslian dokumen utama?
Artikel ini membahas kontradiksi itu secara logis dan administratif.
- Cara Gampang Mengecek Asli Tidaknya Skripsi dan Ijazah Eks Presiden Joko Widodo
- Bagaimana UGM Menjamin Ijazah Jokowi Asli, Sementara Dokumennya Sendiri Tidak Ada?
- Klarifikasi Ilmiah: Mengapa Metode Perbandingan Dokumen Satu Angkatan Valid Ketika Arsip UGM Tidak Lengkap
1. Secara Teoritis: UGM adalah Lembaga Verifikasi Tertinggi
Dalam sistem akademik mana pun, perguruan tinggi adalah:
- penerbit ijazah,
- pemilik arsip asli,
- pencatat seluruh proses akademik mahasiswa,
- satu-satunya rujukan formal bagi keaslian status kelulusan seseorang.
UGM, sebagai lembaga yang menerbitkan ijazah Jokowi, seharusnya menjadi single source of truth untuk memverifikasi keaslian dokumen tersebut.
Karenanya, publik wajar menempatkan UGM sebagai lembaga paling kredibel untuk memberi kepastian.
2. Tetapi Secara Praktik: UGM Mengaku Tidak Memiliki Dokumen Pendukung
Dalam sidang KIP, UGM menyatakan:
- ❌ Tidak punya KRS Jokowi
- ❌ Tidak punya laporan KKN Jokowi
- ❌ Tidak memiliki salinan ijazah Jokowi dalam arsip UGM
Padahal dokumen-dokumen ini merupakan evidence dasar untuk merekonstruksi riwayat akademik seorang mahasiswa.
Konsekuensi dari hilangnya dokumen:
- proses verifikasi manual tidak dapat dilakukan,
- rekonstruksi histori akademik tidak mungkin,
- audit proses akademik tidak lengkap,
- pembuktian konsistensi jalur kuliah tidak dapat diverifikasi.
Dalam administrasi modern, kondisi ini disebut:
“verification impossible due to missing primary evidence.”
3. UGM Tetap Menyatakan Ijazah Jokowi Asli — Tetapi Tanpa Bukti Arsip
Inilah inti kontradiksi.
UGM pada berbagai kesempatan menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah dokumen asli, namun ketika diminta arsip pendukungnya, UGM justru menyatakan dokumen tersebut tidak ada.
Ini menimbulkan sebuah pertanyaan logis:
Bagaimana UGM bisa menjamin keaslian dokumen, apabila alat verifikasinya tidak tersedia?
Analogi sederhananya:
- Bank mengatakan “saldo Anda aman”, tetapi rekaman transaksi hilang.
- Rumah sakit mengatakan “Anda benar pasien kami”, tetapi rekam medis tidak ditemukan.
- Universitas mengatakan “Dia benar mahasiswa kami”, tetapi tidak punya KRS, tidak punya catatan program wajib, tidak punya salinan ijazah.
Ini bukan sekadar ironi, tetapi ketidakkonsistenan administratif.
4. UGM Akhirnya Mengandalkan Ingatan dan Klaim Institusional
Karena tidak adanya arsip pendukung, UGM hanya bisa menggunakan:
- buku induk mahasiswa (jika masih ada),
- daftar lulusan (jika lengkap),
- testimoni dosen atau alumni,
- pernyataan kelembagaan.
Namun metode ini berbasis:
- ingatan,
- asumsi,
- otoritas institusi,
bukan evidence arsip.
Sementara standar audit akademik internasional menuntut verifikasi berbasis dokumen, bukan ingatan atau klaim.
**5. Prinsip Kearsipan Internasional:
“Lembaga tanpa arsip tidak dapat memverifikasi dokumen.”**
Dalam dunia kearsipan, sebuah institusi tidak dapat menyatakan dokumen asli atau palsu apabila:
- arsip pendukung hilang,
- catatan operasional tidak lengkap,
- KRS, KKN, dan salinan ijazah tidak tersedia.
Sebab:
- ❌ tidak bisa dilakukan verifikasi forensik
- ❌ tidak bisa ditelusuri proses akademik secara berurutan
- ❌ tidak bisa dibuktikan tidak adanya manipulasi
- ❌ tidak bisa dicek konsistensi jalur kuliah mahasiswa
UGM menghadapi kondisi tersebut.
Karena itu, UGM hanya dapat menyatakan keyakinan, bukan pembuktian.
Perbedaan keduanya sangat besar secara epistemologis:
- “Kami yakin itu asli” → klaim institusional
- “Kami membuktikan itu asli” → temuan berbasis arsip
UGM saat ini ada pada posisi pertama.
**6. Kesimpulan Logis:
UGM Tidak Memiliki Instrumen Objektif untuk Memverifikasi Ijazah Jokowi**
UGM memang kampus yang menerbitkan ijazah, tetapi:
- tanpa KRS,
- tanpa laporan KKN,
- tanpa salinan ijazah,
- tanpa data administratif pendukung lain,
maka UGM secara arsip tidak memiliki alat untuk:
- memverifikasi dokumen,
- membantah dokumen,
- melakukan audit akademik,
- atau memberi bukti sahih.
UGM hanya mampu memberikan penjelasan institusional, bukan verifikasi berbasis data.
Penutup
Ironi terbesar dalam kontroversi ini bukan terletak pada dokumen Jokowi, tetapi pada mekanisme verifikasi akademik UGM itu sendiri.
Ketika lembaga yang paling dipercaya sebagai otoritas verifikasi tidak memiliki dokumen pendukung proses akademik seorang mahasiswa, maka pertanyaan ini tidak bisa dihindarkan:
Bagaimana UGM menjamin keaslian sebuah ijazah, sementara dokumen dasar untuk memverifikasinya tidak ada?
Sebuah ironi administratif yang membuka diskusi lebih luas mengenai standar kearsipan perguruan tinggi di Indonesia.