Hukum Rajam tidak ada Nash di dalam Al-Quran!

Dalam teks Al-Qur’an tidak ada ayat eksplisit tentang hukuman rajam (lempar batu sampai mati).

📌 Berikut penjelasannya:

  1. Al-Qur’an hanya menyebut hukuman zina cambuk
    • QS. An-Nur ayat 2:
      “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali…”
    • Tidak ada ayat yang menyebut rajam.
  2. Rajam ada dalam hadis-hadis Nabi ﷺ
    • Dalam beberapa hadis sahih (misalnya riwayat Bukhari-Muslim), disebutkan kasus Nabi merajam orang yang sudah menikah dan berzina.
    • Jadi, dasar hukumnya dalam tradisi Islam klasik ada di hadis dan ijma’ ulama, bukan teks Al-Qur’an.
  3. Ada riwayat tentang “ayat rajam” yang hilang
    • Beberapa riwayat menyebut pernah ada ayat Al-Qur’an mengenai rajam, tapi kemudian mansukh tilawah (bacaan ayat dihapus, hukumnya tetap berlaku).
    • Misalnya, Umar bin Khattab pernah menyebut: “Seandainya tidak ada orang yang berkata bahwa Umar menambah-nambahkan pada Kitab Allah, niscaya aku tuliskan ayat rajam dalam mushaf…”
    • Ini jadi polemik besar di kalangan ulama dan akademisi modern.
  4. Pandangan kontemporer
    • Banyak cendekiawan modern berpendapat hukuman rajam bukan dari Al-Qur’an, melainkan dari hukum Yahudi yang masih berlaku di Madinah waktu itu dan dipraktikkan melalui hadis.
    • Karena Al-Qur’an justru jelas menetapkan hukuman zina = 100 cambukan.
    • Maka sebagian reformis Islam menyimpulkan: rajam tidak seharusnya dianggap hukum Qur’ani.

👉 Jadi, ringkasnya:

  • Dalam Al-Qur’an → tidak ada hukum rajam.
  • Dalam hadis dan fiqh klasik → ada hukum rajam (untuk pezina muhshan, yaitu sudah menikah).
Sumber / PandanganHukuman untuk ZinaKeterangan
Al-Qur’an (QS An-Nur 2)100 cambukan untuk laki-laki & perempuan yang berzinaTidak membedakan antara muhshan (sudah menikah) dan ghairu muhshan (belum menikah). Tidak ada rajam.
Hadis Nabi ﷺ (riwayat sahih Bukhari-Muslim, Abu Dawud, dll.)Rajam untuk pezina muhshan (sudah menikah); Cambuk untuk yang belum menikahNabi pernah merajam Ma’iz al-Aslami, wanita Ghamidiyah, dan dua orang Yahudi yang berzina.
Ulama klasik (jumhur: Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali)– Pezina belum menikah → 100 cambukan (QS An-Nur:2)
– Pezina sudah menikah → rajam (berdasarkan hadis & ijma’)
Mereka menggabungkan Qur’an & hadis. Sebagian menganggap ayat rajam pernah ada tapi dihapus bacaannya (nasikh mansukh tilawah).
Umar bin Khattab (riwayat dalam hadis)Menegaskan ada “ayat rajam” yang tidak tertulis dalam mushaf, tapi hukumnya tetap berlakuBeliau khawatir orang akan meninggalkan rajam karena tidak ada di mushaf.
Ulama & cendekiawan modern (misalnya Muhammad Abduh, Fazlur Rahman, Nasr Hamid Abu Zayd)Hanya cambukan (sesuai Qur’an)Menolak rajam karena: (1) tidak ada di Qur’an, (2) bertentangan dengan prinsip keadilan Qur’an, (3) hadis bisa dipahami dalam konteks sosial-hukum Yahudi-Madinah waktu itu.
Visited 7 times, 1 visit(s) today