Memasuki pertengahan tahun 2025 (Januari hingga Juni), penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya purnawirawan atau kasus yang terkait dengan pengadaan di lingkungan pertahanan, masih terus bergulir. Berikut adalah beberapa sorotan utama:
- Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN Melibatkan Purnawirawan TNI AD:
- Pada Mei 2025, ramai diberitakan mengenai kasus dugaan korupsi kredit fiktif di sebuah bank BUMN yang melibatkan purnawirawan TNI AD, Pelda Dwi Singgih Hartono.
- Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 65 miliar. Kasus ini menunjukkan potensi kolaborasi antara oknum militer (meskipun sudah purnawirawan) dengan pihak lain dalam tindak pidana korupsi.
- Persidangan terkait kasus ini masih berlangsung di awal 2025, dengan tuntutan hukuman bagi para terdakwa, termasuk purnawirawan TNI.
- Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan):
- Pada Mei 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012–2021.
- Meskipun ini adalah kasus lama, penetapan tersangka dan penahanan di tahun 2025 menunjukkan kelanjutan upaya pemberantasan korupsi di sektor pertahanan, yang seringkali melibatkan pihak internal maupun eksternal TNI. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 300 miliar. Salah satu tersangka yang ditahan adalah purnawirawan TNI.
- Polemik “Barang Oleh-oleh” Anggota TNI di Bea Cukai:
- Pada akhir Mei 2025, muncul polemik terkait surat “permohonan bantuan” dari seorang komandan distrik militer kepada Bea Cukai untuk meloloskan “barang titipan oleh-oleh” di bandara.
- Meskipun belum secara resmi dikategorikan sebagai kasus korupsi, pegiat antikorupsi menilai praktik semacam ini adalah bagian dari “korupsi” yang memanfaatkan jabatan dan berpotensi merugikan negara (misalnya dari sisi bea masuk atau pajak). Kasus ini menyoroti masih adanya praktik-praktik yang berpotensi melanggar integritas di lingkungan TNI.
- Tanggapan ICW terhadap RUU TNI:
- Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Maret 2025 menyampaikan kritik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI, menilai bahwa RUU tersebut berpotensi melanggengkan impunitas bagi tentara yang terjerat perkara korupsi.
- ICW mendesak agar anggota militer aktif kembali ke barak dan tidak menempati jabatan sipil untuk menghindari konflik kepentingan dan praktik korupsi. Kritik ini menunjukkan bahwa isu penanganan korupsi di tubuh TNI, terutama terkait dengan yurisdiksi dan mekanisme peradilan militer, masih menjadi sorotan publik dan pegiat antikorupsi.
Kesimpulan:
Selama Januari hingga Juni 2025, penanganan kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI (terutama purnawirawan) atau terkait pengadaan di sektor pertahanan masih terus berlangsung, dengan beberapa kasus signifikan yang merugikan negara miliaran hingga ratusan miliar rupiah. Diskusi mengenai pentingnya akuntabilitas dan pemberantasan korupsi di lingkungan TNI, termasuk melalui revisi undang-undang, juga menjadi bagian dari dinamika sepanjang tahun ini.