Adakah kasus korupsi di lembaga TNI selama Tahun 2024?

Sepanjang tahun 2024, beberapa kasus korupsi yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), baik yang masih aktif maupun purnawirawan, menjadi sorotan utama. Penanganan kasus-kasus ini seringkali dilakukan melalui peradilan militer atau Kejaksaan Agung (terutama Jampidmil) dengan mekanisme koneksitas jika melibatkan sipil.

Berikut adalah beberapa kasus korupsi yang menonjol di lembaga TNI selama tahun 2024:

  1. Kasus Dugaan Korupsi Dana Kostrad/Kredit Fiktif Briguna (Rp 55,5 Miliar):
    • Ini adalah salah satu kasus paling mencolok yang terungkap di tahun 2024. Seorang prajurit TNI bernama Sersan Mayor Dwi Singgih Hartanto (DSH) diduga melakukan korupsi dana penyaluran kredit Briguna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong periode 2016-2023.
    • DSH sempat menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena mangkir dari panggilan penyidik. Ia akhirnya ditangkap pada akhir Juli 2024 dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    • Modus operandi DSH adalah memalsukan data-data persyaratan pengajuan permohonan kredit BRIguna ke BRI Unit Menteng Kecil pada periode 2019-2023. Ia bekerja sama dengan oknum pegawai BRI untuk mengajukan kredit fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55 miliar.
    • Kasus ini melibatkan 4 orang tersangka, termasuk DSH dan pihak-pihak dari BRI.
  2. Perkembangan Kasus Korupsi Basarnas (Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto):
    • Meskipun kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas ini mulai terungkap pada Juli 2023, proses hukumnya berlanjut di tahun 2024. Mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan eks Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto yang merupakan anggota TNI aktif, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada April 2024.
    • Kasus ini menjadi sorotan karena sempat memicu polemik mengenai kewenangan penanganan kasus korupsi yang melibatkan militer antara KPK dan Puspom TNI.
  3. Putusan MK tentang Kewenangan KPK Mengusut Kasus Korupsi Militer (November 2024):
    • Pada 29 November 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus-kasus korupsi yang melibatkan anggota militer atau TNI aktif.
    • Putusan ini muncul sebagai respons atas permohonan uji materi Pasal 42 UU KPK dan mengakhiri perdebatan panjang mengenai yurisdiksi penanganan kasus korupsi yang melibatkan TNI. Hal ini diharapkan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tubuh militer.
  4. Kasus Korupsi Dana Prajurit Lain:
    • Selain kasus Dwi Singgih Hartanto, ada laporan lain mengenai adanya tersangka korupsi dana prajurit yang melibatkan 4 orang, termasuk oknum TNI, dalam sebuah kasus di mana mereka menjanjikan pembangunan rumah prajurit dengan syarat dana pendamping Rp 100 miliar.
See also  sejarah kaum nudist (naturist)

Secara keseluruhan, tahun 2024 menunjukkan adanya komitmen untuk menindak kasus korupsi di lingkungan TNI, baik melalui pengungkapan kasus baru (seperti kasus kredit fiktif Kostrad) maupun kelanjutan proses hukum dari kasus yang sudah ada (Basarnas). Putusan MK di akhir tahun 2024 juga menjadi tonggak penting yang memperjelas peran KPK dalam memberantas korupsi yang melibatkan militer.

Visited 14 times, 1 visit(s) today