Beberapa Penerapan hukum terhadap seks dengan binatang hewan, baik di Indonesia maupun di negara lain:

Beberapa contoh penerapan hukum terhadap seks dengan binatang hewan, baik di Indonesia maupun di negara lain:

Di Indonesia:

  • Kasus Pony si Orangutan (Kalimantan Tengah): Meskipun bukan kasus persetubuhan secara langsung, Pony, seekor orangutan betina, dieksploitasi secara seksual oleh manusia di sebuah penangkaran ilegal. Pemiliknya menjadikannya sebagai daya tarik seksual bagi pengunjung. Kasus ini menjadi perhatian nasional dan internasional, menyoroti kurangnya perlindungan hukum yang spesifik terhadap hewan dari eksploitasi seksual. Pelaku akhirnya dihukum berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta KUHP tentang penganiayaan hewan.
  • Penjeratan Pasal 302 KUHP: Sebelum adanya KUHP baru, pelaku bestiality di Indonesia dapat dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan ringan terhadap hewan jika terbukti adanya unsur menyakiti atau merugikan kesehatan hewan. Hukuman maksimal berdasarkan pasal ini adalah tiga bulan penjara atau denda ringan.
  • Penerapan Pasal 337 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Dengan disahkannya KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026, Indonesia memiliki pasal yang secara eksplisit melarang hubungan seksual dengan hewan, yaitu Pasal 337. Pasal ini memberikan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun, dan dapat diperberat jika hewan mengalami luka atau kematian akibat perbuatan tersebut. Penerapan pasal ini di masa depan akan menjadi contoh langsung penegakan hukum terhadap bestiality di Indonesia.
  • Kasus di Daerah: Beberapa laporan media lokal menyebutkan adanya penangkapan individu yang melakukan hubungan seksual dengan hewan ternak seperti sapi atau kambing. Meskipun sering kali diselesaikan di tingkat desa atau dengan hukuman adat, beberapa kasus dapat diproses hukum dengan jeratan pasal penganiayaan hewan atau нарушений kesusilaan.

Di Negara Lain:

  • Malaysia: Pasal 377 KUHP Malaysia secara tegas melarang bestiality dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda atau cambuk. Penegakan hukum di Malaysia cenderung lebih tegas dibandingkan Indonesia sebelum adanya KUHP baru.
  • Kenya: Pada tahun 2013, seorang pria di Kenya dihukum 10 tahun penjara karena memperkosa seekor kambing. Kasus ini menunjukkan bahwa beberapa negara memiliki undang-undang yang keras terhadap bestiality dan menerapkannya melalui proses pengadilan.
  • Amerika Serikat: Di berbagai negara bagian AS, pelaku bestiality telah dituntut dan dihukum berdasarkan undang-undang kekejaman terhadap hewan atau undang-undang khusus yang melarang bestiality. Hukuman bervariasi tergantung pada negara bagian dan tingkat keparahan tindakan. Beberapa pelaku bahkan diwajibkan menjalani регистрировать diri sebagai pelaku kejahatan seksual.
  • Eropa: Di negara-negara Eropa yang melarang bestiality, seperti Jerman atau Inggris, terdapat kasus-kasus penuntutan dan hukuman terhadap pelaku. Hukuman bisa berupa denda, hukuman penjara, dan larangan memelihara hewan di masa depan.
See also  Jika Penis (kontol) Manusia dipotong, apakah manusia tetap hidup?

Contoh-contoh ini menggambarkan bahwa penerapan hukum terhadap seks dengan binatang bervariasi di berbagai negara, mulai dari jeratan pasal penganiayaan hewan, нарушений kesusilaan, hingga undang-undang khusus yang secara tegas melarang dan memberikan hukuman berat bagi pelakunya. Dengan adanya KUHP baru, Indonesia diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menindak praktik bestiality.

This entry was posted in seks. Bookmark the permalink.