berikut adalah beberapa berita terkait kasus dugaan korupsi berjamaah proyek fiktif senilai Rp 431 M yang melibatkan anak usaha Telkom, yaitu Infomedia, Telkominfra, Pins, dan Graha Sarana Duta:
- Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Telkom Rp 431 Miliar (https://news.detik.com/berita/d-7904376/kejati-dki-tetapkan-9-tersangka-kasus-proyek-baterai-litium-dll-rp-431-m)
- Kejati DKI Jerat 9 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Telkom Rp 431 Miliar (https://www.bitvonline.com/hukum-dan-kriminal/33104/kejati-dki-jerat-9-tersangka-dugaan-korupsi-proyek-fiktif-telkom-rp-431-miliar/)
- Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Pembiayaan Fiktif PT. Telkom Indonesia (https://www.tempo.co/hukum/kejati-jakarta-tetapkan-9-tersangka-pembiayaan-fiktif-pt-telkom-indonesia-1374276)
- Kejati Umumkan Sembilan Tersangka Korupsi Baterai Litium dan Elektrifikasi Rp 431 M (https://news.republika.co.id/berita/svw3xa484/kejati-umumkan-sembilan-tersangka-korupsi-baterai-litium-dan-elektrifikasi-rp-431-m)
- Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pembiayaan Fiktif PT Telkom Rp431 M (https://www.idntimes.com/news/indonesia/irfanfathurohman/kejati-dki-tetapkan-9-tersangka-pembiayaan-fiktif-pt-telkom-rp431-m)
- Kejati Jakarta Bongkar Pengadaan Fiktif di Telkom Periode 2016-2018 (https://rmol.id/hukum/read/2025/05/08/665689/kejati-jakarta-bongkar-pengadaan-fiktif-di-telkom-periode-2016-2018)
Berita-berita tersebut menginformasikan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan sembilan tersangka terkait dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan nilai kerugian mencapai Rp 431,7 miliar. Proyek fiktif ini melibatkan empat anak perusahaan Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta, yang menunjuk beberapa vendor afiliasi dari sembilan perusahaan untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata tidak pernah dilakukan.
Para tersangka yang berasal dari internal Telkom dan pihak swasta rekanan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 1 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 2 Delapan dari sembilan tersangka telah ditahan.