Berita tentang “Anak Usaha Telkom: Infomedia, Telkominfra, Pins dan Graha Sarana Duta Korupsi Berjamaah Proyek Fiktif Rp 431 M”

berikut adalah beberapa berita terkait kasus dugaan korupsi berjamaah proyek fiktif senilai Rp 431 M yang melibatkan anak usaha Telkom, yaitu Infomedia, Telkominfra, Pins, dan Graha Sarana Duta:

Berita-berita tersebut menginformasikan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan sembilan tersangka terkait dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan nilai kerugian mencapai Rp 431,7 miliar. Proyek fiktif ini melibatkan empat anak perusahaan Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta, yang menunjuk beberapa vendor afiliasi dari sembilan perusahaan untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata tidak pernah dilakukan.

Para tersangka yang berasal dari internal Telkom dan pihak swasta rekanan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 1 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 2 Delapan dari sembilan tersangka telah ditahan.  

This entry was posted in korupsi, telkom. Bookmark the permalink.