Catatan Kasus Pelanggaran Hukum Hercules (infamous Preman)

Hercules Rosario de Marshall, atau yang lebih dikenal dengan nama Hercules, adalah sosok yang kerap berurusan dengan hukum. Meskipun sering disebut sebagai “mantan preman Tanah Abang” dan kini menjabat Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, jejak kasus hukumnya cukup panjang.

Berdasarkan informasi yang tersedia hingga Juni 2025, berikut adalah rangkuman dugaan pelanggaran hukum dan kasus yang pernah menjerat Hercules, termasuk perkembangan terkini:

Kasus-kasus Terdahulu (Sebelum 2024):

Hercules telah beberapa kali divonis dan menjalani masa tahanan atas berbagai kasus, di antaranya:

  • Penyerangan Kantor Media (2005): Hercules sempat ditahan karena anak buahnya menyerbu kantor redaksi sebuah media.
  • Perusakan Kamar Mayat RSCM (2000-an): Divonis 2 bulan penjara karena merusak fasilitas rumah sakit.
  • Bentrok Antar Kelompok (2003): Terlibat bentrok di Kemang terkait utang-piutang, yang mengakibatkan korban jiwa dari kelompok lain.
  • Melawan Petugas (2013): Divonis 4 bulan penjara karena melawan petugas saat operasi anti-preman.
  • Pemerasan dan Pencucian Uang (2013): Kasus ini menjadi yang pertama kalinya polisi mengejar aset dari kejahatan jalanan yang dilakukannya. Ia divonis 3 tahun penjara pada Mei 2014 karena memeras Direktur PT Multi Tjakra Strategi.
  • Pendudukan Lahan dan Perusakan Ruko (2018): Pada November 2018, Hercules kembali ditangkap terkait kasus dugaan pendudukan lahan dan perusakan ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat. Ia dan kelompoknya dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Hercules divonis 8 bulan penjara pada Maret 2019.

Perkembangan Kasus Hingga Juni 2025:

Pada periode 2024 hingga Juni 2025, Hercules kembali menjadi sorotan atas beberapa isu dan dugaan pelanggaran, meskipun ada juga informasi hoaks yang beredar:

  1. Dugaan Pemerasan Terhadap BMKG (Mei 2025):
    • Anak buah Hercules dari Ormas GRIB Jaya diduga melakukan pemerasan hingga Rp 5 miliar kepada BMKG sebagai syarat penghentian pendudukan aset negara di wilayah Kota Tangerang Selatan.
    • BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk menertibkan Ormas GRIB Jaya yang menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG tanpa hak.
    • Ada laporan dari pedagang yang merasa ditipu oleh anak buah Hercules di GRIB Jaya selama menduduki lahan sengketa BMKG.
  2. Klarifikasi Hoaks Penangkapan (Mei 2025):
    • Pada Mei 2025, beredar luas video dan narasi hoaks yang mengklaim Hercules ditangkap aparat pada 16 Mei 2025.
    • Kompas.com dan sumber lain telah melakukan cek fakta dan mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar. Video yang beredar adalah rekaman penangkapan Hercules pada tahun 2018.
  3. Kontroversi Pernyataan Mengenai Sutiyoso (Mei 2025):
    • Hercules menjadi perbincangan hangat setelah pernyataannya yang menghina Sutiyoso (“bau tanah”).
    • Pernyataan ini memicu respons keras dari berbagai kalangan, termasuk mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang membela Sutiyoso.
    • Hercules kemudian mendatangi Sutiyoso dan meminta maaf, bahkan mencium tangannya.
  4. Keterangan Saksi Kasus Suap MA (Maret 2023 – masih relevan dibahas):
    • Hercules pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan hakim agung. Meskipun ini terjadi sebelum 2024, kasus suap di MA seringkali melibatkan jaringan dan individu yang sudah dikenal dalam dunia hukum dan kejahatan.

Catatan Penting:

  • Istilah “preman” melekat pada Hercules karena rekam jejak kriminalnya, terutama terkait penguasaan lahan dan pemerasan.
  • Meskipun ada klarifikasi hoaks penangkapan, dugaan pelanggaran seperti pemerasan terhadap BMKG menunjukkan bahwa aktivitas yang melibatkan kelompoknya masih menjadi perhatian aparat penegak hukum dan publik.
  • Status hukum Hercules per Juni 2025 terkait kasus-kasus terbaru (seperti dugaan pemerasan BMKG) akan terus bergantung pada proses investigasi dan hukum yang berlaku.

Perlu diingat bahwa informasi ini berdasarkan pada pemberitaan yang tersedia hingga Juni 2025, dan situasi dapat berkembang sewaktu-waktu.

Visited 21 times, 1 visit(s) today