Hukum tentang Manusia Seks dengan Hewan Binatang

Secara umum, seks dengan hewan binatang atau bestiality adalah ilegal di sebagian besar negara di Eropa, Amerika Serikat, dan Indonesia. Namun, terdapat beberapa perbedaan dalam undang-undang dan penegakannya di setiap wilayah.

Eropa:

  • Sebagian besar negara di Eropa melarang praktik bestiality. Beberapa negara yang secara eksplisit melarangnya termasuk Jerman, Belanda, Prancis, Swiss, Denmark, dan Inggris.
  • Namun, ada beberapa negara di Eropa seperti Belgia, Finlandia, Hungaria, dan Rumania yang hingga saat ini belum memiliki undang-undang khusus yang melarang bestiality secara eksplisit. Meskipun demikian, tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap hewan yang terjadi selama aktivitas seksual tetap dapat dihukum berdasarkan undang-undang kesejahteraan hewan.

Amerika Serikat:

  • Hukum terkait bestiality bervariasi di tingkat negara bagian. Banyak negara bagian telah mengkriminalisasi bestiality, dengan beberapa di antaranya menganggapnya sebagai kejahatan berat.
  • Beberapa negara bagian yang memiliki undang-undang khusus yang melarang bestiality antara lain Delaware, Georgia, dan Indiana.
  • Di negara bagian lain yang tidak memiliki undang-undang khusus tentang bestiality, pelaku dapat dituntut berdasarkan undang-undang kekejaman terhadap hewan.

Timur Tengah dan Negara Arab:

  • Di sebagian besar negara di Timur Tengah dan negara-negara Arab, bestiality dianggap sebagai tindakan yang haram (dilarang) dalam hukum Islam dan juga ilegal berdasarkan hukum positif.
  • Pandangan hukum Islam mengenai hukuman bagi pelaku bestiality bervariasi, mulai dari hukuman mati (menurut sebagian ulama berdasarkan hadis), hingga hukuman ta’zir (hukuman yang tidak ditentukan secara spesifik dalam syariat, diserahkan kepada penguasa), atau bahkan disamakan dengan hukuman zina.
  • Lebanon pernah dilaporkan memiliki undang-undang yang memperbolehkan pria berhubungan seks dengan hewan betina, namun keakuratan informasi ini perlu diverifikasi lebih lanjut.

Indonesia:

  • Di Indonesia, bestiality belum diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini.
  • Namun, pelaku bestiality dapat dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan ringan terhadap hewan binatang, yang ancaman hukumannya maksimal tiga bulan penjara atau denda.
  • Dalam KUHP baru yang telah disahkan (UU No. 1 Tahun 2023 dan akan berlaku pada tahun 2026), terdapat Pasal 337 yang secara eksplisit melarang hubungan seksual dengan hewan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal satu tahun, dan dapat diperberat menjadi satu tahun enam bulan jika hewan mengalami sakit lebih dari satu minggu, cacat, luka berat, atau mati.
This entry was posted in seks. Bookmark the permalink.