Kasus Korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO)

Meskipun periode yang Anda sebutkan adalah 2000-2025, kasus korupsi yang paling menonjol dan terbaru yang melibatkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) adalah kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen fiktif pada tahun 2017-2020. Kasus ini sedang dalam proses hukum dan beberapa mantan pejabat Jasindo sudah divonis.

Berikut rincian kasus tersebut:

Kasus Dugaan Korupsi Pembayaran Komisi Agen Fiktif (2017-2020)

  • Tersangka Utama:
    • Sahata Lumban Tobing (SHT): Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo (periode 2013-2018), Direktur Operasi dan Ritel (2018-2019), dan Direktur Pengembangan Bisnis (2019-2020).
    • Toras Sotarduga Panggabean (TSP): Pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras (MBS).
  • Modus Operandi:
    • Pada tahun 2016, Divisi Pemasaran dan Perbankan Jasindo menjajaki kerja sama penutupan asuransi dengan pihak perbankan, salah satunya Bank Mandiri.
    • Bank Mandiri mensyaratkan adanya pembayaran Fee Based Income sebagai komisi.
    • Sahata Lumban Tobing diduga bertemu dengan Toras Sotarduga Panggabean (teman sekolahnya) dan mengajak Toras untuk menjadi agen fiktif melalui PT MBS.
    • PT MBS tidak terdaftar di OJK sebagai perusahaan asuransi resmi, namun ditunjuk sebagai mitra PT Jasindo.
    • Terjadi rekayasa pembayaran komisi agen dari Jasindo kepada PT MBS untuk asuransi yang sebenarnya tidak memakai jasa PT MBS. Penutupan jasa asuransi tersebut seharusnya tidak menggunakan jasa PT MBS, seperti untuk Jasindo Parman, Jasindo Pemuda, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar.
    • Dana talangan dari PT MBS untuk pembayaran komisi agen tersebut dijanjikan akan dikembalikan bersama keuntungannya melalui komisi agen.
  • Kerugian Negara: Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 38 miliar.
  • Status Hukum (Update per April-Mei 2025):
    • Sahata Lumban Tobing telah didakwa dan dituntut penjara 4,5 tahun.
    • Pada tanggal 29 April 2025, Sahata Lumban Tobing divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    • Toras Sotarduga Panggabean juga telah divonis dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 7.662.083.376,31, namun uang tersebut telah dikembalikan.
See also  Sejarah kurban manusia atau perawan pada aztec maya inca kuno (2000 BC - 1600CE)

Kasus Lain yang Disebutkan (dengan Informasi Terbatas):

  • Selain kasus di atas, ada referensi tentang dua kasus dugaan korupsi lain yang diusut KPK terkait Jasindo, dengan total kerugian negara sekitar Rp 45 miliar. Salah satunya terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) tahun 2015-2020, dengan taksiran kerugian sekitar Rp 9 miliar.
  • Pada tahun 2023, seorang mantan direktur keuangan PT Jasindo juga divonis empat tahun penjara.
  • Ada pula penahanan tersangka Kiagus Emil Fahmy Cornain pada tahun 2021 terkait korupsi komisi fiktif agen Jasindo.

Penting: Informasi mengenai kasus korupsi, terutama yang masih dalam proses hukum, dapat terus berkembang. Untuk detail paling mutakhir, disarankan untuk merujuk pada pemberitaan media atau rilis resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today