Kasus Parkir Liar hanya ada di Indonesia dan Tidak ada di Negara Maju seperti Eropa Jepang dan Amerika Serikat

Di negara maju seperti Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat, praktik “parkir liar” yang melibatkan pembayaran kepada individu selain petugas resmi negara umumnya tidak lazim dan seringkali ilegal. Sistem parkir di negara-negara ini cenderung lebih terstruktur dan dikelola oleh pemerintah kota, perusahaan swasta resmi, atau melalui sistem meter parkir dan aplikasi pembayaran.

Berikut penjelasannya untuk masing-masing wilayah:

Eropa:

  • Sistem Teratur: Negara-negara Eropa memiliki sistem parkir yang umumnya teratur dengan rambu-rambu yang jelas, zona parkir berbayar (dengan meteran atau tiket parkir yang sah), dan area parkir gratis dengan batasan waktu tertentu.
  • Penegakan Hukum: Pelanggaran parkir ditindak tegas oleh petugas parkir resmi dan polisi. Membayar kepada individu yang tidak berwenang tidak akan dianggap sebagai pembayaran parkir yang sah dan tetap dapat dikenakan denda.
  • Parkir Pribadi: Tentu saja, ada lahan parkir pribadi yang dikelola oleh individu atau perusahaan, namun pembayaran dilakukan sesuai tarif yang ditentukan dan biasanya ada petugas atau sistem pembayaran otomatis yang jelas. Tidak ada praktik pembayaran “liar” kepada sembarang orang di jalan.

Jepang:

  • Sangat Ketat: Jepang memiliki aturan parkir yang sangat ketat. Parkir sembarangan di jalan (parkir liar) sangat dilarang dan ditindak tegas. Bahkan berhenti sebentar di tempat yang tidak diperbolehkan bisa dikenakan denda.
  • Tempat Parkir Resmi: Masyarakat Jepang sangat bergantung pada tempat parkir resmi, baik berupa gedung parkir bertingkat, lahan parkir koin (coin parking), atau tempat parkir berlangganan bulanan. Pembayaran selalu dilakukan melalui mesin parkir otomatis atau kepada petugas resmi di tempat parkir.
  • Tidak Ada Parkir Liar: Praktik membayar parkir kepada individu di pinggir jalan tidak dikenal dan ilegal di Jepang. Petugas yang berwenang menilang parkir liar adalah polisi atau petugas parkir resmi yang ditunjuk.
See also  Sejarah Kota Jakarta

Amerika Serikat:

  • Variasi Antar Kota: Aturan parkir bisa bervariasi antar kota dan negara bagian di AS. Namun, umumnya terdapat sistem meter parkir, rambu-rambu yang jelas mengenai zona parkir berbayar dan gratis, serta penegakan oleh petugas parkir kota.
  • Tempat Parkir Resmi: Seperti di negara maju lainnya, tempat parkir resmi (garasi parkir, lahan parkir) dikelola oleh perusahaan swasta atau pemerintah kota dengan sistem pembayaran yang jelas.
  • Parkir Liar Ilegal: Membayar sejumlah uang kepada seseorang yang tidak berwenang agar “aman” dari tilang di area parkir ilegal adalah praktik yang tidak umum dan tidak sah. Petugas parkir resmi akan tetap menilang kendaraan yang parkir melanggar aturan.

di Indonesia praktik parkir liar di mana pembayaran dilakukan kepada individu selain petugas resmi negara sangat umum dan meluas. Fenomena ini telah menjadi bagian dari pemandangan sehari-hari di banyak wilayah perkotaan di Indonesia.

Berikut beberapa poin terkait parkir liar di Indonesia:

  • Keberadaan yang Merata: Anda dapat dengan mudah menemukan juru parkir “tidak resmi” ini di berbagai lokasi, mulai dari tepi jalan ramai, area perbelanjaan, pasar tradisional, hingga bahkan di depan toko atau restoran.
  • Tidak Ada Otoritas Resmi: Orang-orang yang menarik biaya parkir ini seringkali tidak memiliki seragam resmi, tanda pengenal dari pemerintah daerah, atau surat tugas yang sah. Mereka biasanya berinisiatif sendiri untuk mengatur kendaraan yang parkir dan meminta bayaran.
  • Tarif Tidak Terstandar: Tarif parkir yang dikenakan oleh juru parkir liar ini seringkali tidak terstandarisasi dan dapat bervariasi tergantung lokasi, waktu, dan bahkan negosiasi dengan pengemudi.
  • Kurangnya Kontribusi ke Kas Daerah: Pembayaran parkir kepada juru parkir liar ini umumnya tidak masuk ke kas daerah atau pendapatan negara, sehingga potensi pendapatan daerah dari sektor parkir tidak optimal.
  • Potensi Pungutan Liar (Pungli): Praktik ini sering dikaitkan dengan pungutan liar karena tidak adanya dasar hukum yang jelas dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh individu yang menarik biaya parkir.
  • Alasan Keberadaan: Beberapa alasan mengapa praktik ini tetap eksis adalah:
    • Kurangnya Lahan Parkir Resmi: Terutama di kota-kota besar, keterbatasan lahan parkir resmi memaksa pengemudi untuk parkir di tepi jalan, yang kemudian dimanfaatkan oleh juru parkir liar.
    • Pengangguran dan Mata Pencaharian: Bagi sebagian orang, menjadi juru parkir liar adalah salah satu cara untuk mendapatkan penghasilan harian.
    • Kurangnya Pengawasan dan Penegakan Hukum: Penegakan hukum terhadap parkir liar dan praktik pungutan liar seringkali kurang efektif.
    • Kebiasaan Masyarakat: Sebagian masyarakat sudah terbiasa dan bahkan merasa “lebih aman” jika ada seseorang yang “menjaga” kendaraannya saat parkir, meskipun harus membayar sejumlah uang.
See also  Ormas Pemuda Pancasila (PP)

Contoh Situasi Umum:

  • Anda parkir di tepi jalan di dekat pasar, dan seorang pria tanpa seragam menghampiri Anda setelah parkir atau saat Anda akan pergi untuk meminta bayaran parkir.
  • Di area pertokoan yang ramai, sekelompok pemuda mengatur parkir kendaraan dan meminta bayaran tanpa ada karcis resmi.
  • Di acara-acara tertentu atau di area yang sedang ada pembangunan, seringkali muncul juru parkir liar yang mematok tarif seenaknya.

Kesimpulan:

Di negara-negara maju seperti Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat, sistem parkir umumnya terorganisir dan diawasi oleh pihak berwenang. Praktik “parkir liar” dengan membayar kepada individu yang tidak jelas statusnya adalah tidak umum dan berpotensi melanggar hukum. Pengendara diharapkan untuk selalu menggunakan tempat parkir resmi dan membayar sesuai dengan tarif yang berlaku melalui sistem yang telah ditetapkan.

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.