8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Awas Ancaman Penjara Menanti Berdasarkan KUHP dan UU ITE

Latar Belakang Kasus

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data melalui tudingan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal, serta para ahli di bidang pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa.

Kasus ini bermula dari enam laporan polisi yang ditangani Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, termasuk laporan yang dibuat langsung oleh Bapak Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Kamis (10/7/2025). Tudingan mengenai ijazah palsu ini telah menimbulkan keresahan publik dan dianggap merusak kehormatan serta nama baik kepala negara.

šŸ“ Ringkasan Singkat: 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data.

FokusDetail Penting
8 TersangkaDibagi menjadi dua klaster: Klaster 1 (5 orang: ES, KTR, MRF, RE, DHL) dan Klaster 2 (3 orang: RS, RHS, TT).
Dasar HukumDikenakan pasal berlapis dari KUHP (Pasal 310, 311, 160) dan UU ITE (termasuk Pasal 27A, 28 Ayat 2, 32 Ayat 1, dan 35).
Ancaman MaksimalAncaman hukuman maksimal bervariasi, namun yang terberat adalah hingga 12 tahun penjara (untuk dugaan pemalsuan data elektronik/Pasal 35 UU ITE) jika terbukti bersalah.
Latar BelakangPenetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan asistensi ahli, menindaklanjuti enam laporan polisi, termasuk laporan langsung dari Presiden Jokowi.

Identitas 8 Tersangka

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan peran dan penerapan pasal yang berbeda:

See also  sumber kekayaan Ivan Gunawan

šŸ‘¤ Nama Lengkap 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Para tersangka dibagi menjadi dua klaster dengan inisial dan nama lengkap sebagai berikut:

KlasterInisialNama Lengkap TersangkaKeterangan
Klaster Pertama (5 Tersangka)ESEggi SudjanaPengacara
KTRKurnia Tri RohyaniAktivis TPUA
MRFMuhammad Rizal FadhillahAktivis TPUA
RERustam EffendiAktivis TPUA
DHLDamai Hari LubisPengacara dan Ketua TPUA
Klaster Kedua (3 Tersangka)RSRoy SuryoEks Menteri Pemuda dan Olahraga
RHSRismon Hasiholan SianiparAhli Digital Forensik
TTTifauzia TyassumaDokter Tifa

Sumber Pasal KUHP dan UU ITE yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan kombinasi pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya.

Klaster Pertama (ES, KTR, MRF, RE, DHL):

RegulasiPasal yang DisangkakanKeterangan Singkat Pasal
KUHPPasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160Pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan.
UU ITEPasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2Penyerangan kehormatan/nama baik dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerugian.

Klaster Kedua (RS, RHS, TT):

RegulasiPasal yang DisangkakanKeterangan Singkat Pasal
KUHPPasal 310 dan/atau Pasal 311Pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
UU ITEPasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak data elektronik.
UU ITEPasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1Pemalsuan dengan sengaja mengubah, menambah, mengurangi, atau menghilangkan informasi elektronik dengan tujuan agar informasi tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
UU ITEPasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat 4Penyerangan kehormatan/nama baik.
UU ITEPasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2Penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Ancaman Hukuman Maksimal Penjara

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada para tersangka bervariasi tergantung pada pasal yang terbukti dilanggar:

See also  Apa Riwayat Pendidikan Wakil Presiden Gibran ada yang Aneh?
Pasal Pidana PokokRegulasiAncaman Hukuman Penjara Maksimal
Pencemaran (Pasal 310 KUHP)KUHP9 bulan (jika tertulis/menggunakan media cetak/gambar)
Fitnah (Pasal 311 KUHP)KUHP4 tahun
Penghasutan (Pasal 160 KUHP)KUHP6 tahun
Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4)UU ITE4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (pencemaran, penyerangan kehormatan/nama baik)
Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2UU ITE6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (penyebaran informasi SARA)
Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1UU ITE8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (merusak/mengubah data elektronik)
Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1UU ITE12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000 (pemalsuan data dengan tujuan agar dianggap otentik)

Kesimpulan: Dengan dijeratnya pasal-pasal berlapis, terutama dari UU ITE yang memiliki ancaman hukuman cukup tinggi, para tersangka menghadapi potensi hukuman penjara yang signifikan, bahkan mencapai 12 tahun penjara untuk dugaan pemalsuan data elektronik (Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 UU ITE), apabila terbukti bersalah di pengadilan. Proses penyidikan lebih lanjut akan menentukan sejauh mana peran masing-masing tersangka dan pasal mana yang paling tepat dikenakan.

Visited 7 times, 1 visit(s) today