GUDANG GARAM VS GUDANG EMAS dan SOLUSI JANGKA PENDEK

Berikut adalah ringkasan data finansial dan volume penjualan rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dari tahun 2020 hingga 2025. Data untuk tahun 2024 dan 2025 bersifat sementara karena laporan tahunan lengkap belum diterbitkan.

Ringkasan Keuangan dan Volume Penjualan Gudang Garam (GGRM)

TahunPendapatan (Triliun Rupiah)Laba Bersih (Triliun Rupiah)Jumlah Batang Rokok (Miliar Batang)
2020Rp 114,48Rp 7,6589,7
2021Rp 124,88Rp 5,680*
2022Rp 124,68Rp 2,8
2023Rp 118,95Rp 5,32
2024Rp 98,66Rp 0,9853,1
2025 (Semester I)Rp 0,12

Berdasarkan data dan tren yang ada, produk rokok Gudang Garam yang paling banyak terjual dan dikenal luas di pasaran adalah:

  • Gudang Garam Surya (SKM): Terkenal sebagai salah satu rokok kretek mesin (SKM) paling populer di Indonesia.
  • Gudang Garam Merah (SKT): Merupakan produk rokok kretek tangan (SKT) andalan perusahaan yang memiliki pangsa pasar besar, terutama di kalangan perokok kretek.

Harga rokok dapat bervariasi tergantung lokasi dan toko, namun berikut adalah perkiraan harga per bungkus di pasaran:

  • Gudang Garam Surya 16 Batang: Sekitar Rp33.000 – Rp38.000
  • Gudang Garam Merah 12 Batang: Sekitar Rp23.000 – Rp28.000

Cukai Rokok dalam Persentase

Cukai rokok di Indonesia ditetapkan berdasarkan Harga Jual Eceran (HJE) dan jenis rokoknya. Peraturan cukai ini diatur oleh Kementerian Keuangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait, tarif cukai per batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) memiliki tingkatan yang berbeda.

Sebagai contoh, untuk tahun 2025, tarif cukai untuk rokok-rokok yang termasuk dalam golongan I (seperti Gudang Garam Surya) adalah:

  • Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I: Rp1.231 per batang.
  • Sigaret Kretek Tangan (SKT) Golongan I: Rp378 per batang.
See also  Heboh kasus Hercules Ormas GRIB Jaya VS Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Untuk menghitung persentase cukai dari harga jual eceran, kita bisa menggunakan contoh perhitungan sederhana:

Jika harga jual Gudang Garam Surya 16 batang adalah Rp35.000 dan cukainya adalah Rp1.231 per batang, maka total cukai per bungkus adalah:

Total Cukai=16 batang×Rp1.231/batang=Rp19.696

Persentase cukai dari harga jual adalah:

Rp35.000Rp19.696​×100%≈56,27%

Namun, perlu diingat bahwa persentase cukai ini dihitung dari HJE yang ditetapkan pemerintah, bukan dari harga jual di pasaran yang bisa bervariasi. Cukai adalah komponen terbesar dari harga rokok yang dibayar oleh konsumen.

Bayangkan 56% dari Revenue lari ke Pemerintah. Bisnis rokok dengan pajak cukai 50% memang laksana DAGING bagi PEMERINTAH INDONESIA. DANA APBN kurang? Gampang! Naikan saja CUKAI ROKOK! Negara Indonesia tidak perlu orang pintar, cukup orang yang tegas saja. APBN kurang, Bikin CUKAI NAIK!


Berikut adalah tautan berita mengenai kenaikan cukai rokok oleh Menteri Keuangan untuk tahun 2020 hingga 2025:

Tahun 2020:

Tahun 2021:

Tahun 2022:

Tahun 2023:

Tahun 2024:

See also  Info info Tim Nasional Sepak Bola Indonesia Agustus 2025

Tahun 2025:

Cukai Rokok 2025 Resmi Tidak Naik, Koalisi: Pemerintah Melewatkan Kesempatan Emas – CISDI

Daftar Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2025 – Ortax

Ketika Daya beli masyarakat menurun, tentunya Rokok Murah Gudang Emas adalah favorit. Gudang Emas adalah salah satu merek rokok ilegal yang paling sering ditemukan dan ditindak oleh aparat berwenang di Indonesia, terutama oleh Bea Cukai.

Rokok ini dianggap ilegal karena tidak memiliki pita cukai (stiker khusus dari pemerintah yang menandakan cukai sudah dibayar) atau menggunakan pita cukai palsu. Tanpa cukai, rokok tersebut dijual dengan harga yang sangat murah, merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, dan juga melanggar hukum.

ISU PHK KARYAWAN PABRIK ROKOK GUDANG GARAM

Laporan keuangan dan berita terbaru menunjukkan bahwa pendapatan dan laba PT Gudang Garam Tbk (GGRM) memang mengalami penurunan signifikan, yang juga diiringi oleh isu pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

Berikut adalah rinciannya:

Penurunan Laba dan Pendapatan

Kinerja keuangan Gudang Garam terus menunjukkan tren menurun dalam beberapa tahun terakhir. Laporan keuangan menunjukkan laba bersih perusahaan anjlok tajam. Pada Semester I tahun 2025, laba bersih GGRM hanya mencapai sekitar Rp 120 miliar, yang anjlok lebih dari 87% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor utama:

  • Kenaikan Cukai yang Agresif: Pemerintah secara konsisten menaikkan tarif cukai rokok setiap tahun. Hal ini membuat harga jual rokok menjadi lebih mahal dan membebani konsumen, sehingga volume penjualan rokok Gudang Garam terus menurun.
  • Perubahan Pola Konsumsi: Kenaikan harga rokok memicu pergeseran konsumsi ke produk yang lebih murah, termasuk rokok ilegal tanpa cukai, atau rokok linting (tingwe). Tren ini sangat memukul volume penjualan rokok legal.
  • Lemahnya Daya Beli: Seiring kenaikan harga rokok, daya beli masyarakat secara umum tidak mampu mengimbangi, yang semakin menekan penjualan dan pendapatan perusahaan.
See also  Adakah hasil Hybrid (silangan) antara Babi dengan Binatang Lain atau dengan Manusia?

Isu PHK Karyawan GUDANG GARAM

Isu mengenai PHK massal di Gudang Garam mencuat ke publik setelah adanya video viral yang menunjukkan karyawan Gudang Garam berpelukan dan menangis saat berpisah.

  • Klarifikasi Perusahaan: Manajemen Gudang Garam membantah adanya PHK massal. Mereka menjelaskan bahwa pelepasan karyawan yang terjadi adalah bagian dari program pensiun normal, pensiun dini sukarela, dan karyawan yang kontraknya telah berakhir.
  • Dampak dan Latar Belakang: Meskipun perusahaan membantah PHK massal, isu ini muncul karena perusahaan memang sedang melakukan efisiensi dan modernisasi di tengah tantangan berat yang dihadapi industri rokok. Kondisi ini membuat perusahaan mengurangi kebutuhan akan tenaga kerja, terutama di lini produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya, dan beralih ke mesin.

SOLUSI JANGKA PENDEK UNTUK PABRIK ROKOK GUDANG GARAM

  1. Jika fokus Pemerintah adalah supaya tidak ada PHK Karyawan, maka selama 1-2 tahun ke depan cukai rokok supaya diturunkan menjadi 10% dari Harga Rokok (ingat daya beli jeblok)
  2. Jika fokus Pemerintah adalah supaya Pendapatan Cukai yang 200T tetap ya silahkan mikir sendiri lah.
  • Perkiraan Berdasarkan Laporan: Pada tahun 2022, Gudang Garam dilaporkan menyetorkan sekitar Rp 50,7 triliun dalam bentuk cukai, PPN, dan pajak rokok hingga Juni 2022. Angka ini sering dijadikan acuan untuk mengukur kontribusi perusahaan.
  • Total Penerimaan Negara dari Cukai Rokok: Sebagai perbandingan, total penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (dari seluruh perusahaan) pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp 213 triliun.
Visited 6 times, 6 visit(s) today