Sungguh Mengagetkan! ketika Kisah Abu Nawas 1001 Malam Ditiru oleh Kepolisian Indonesia? Kasus Penjambret Mati dikejar Korban

·

Pendahuluan: Sebuah Memori yang Terusik

SEJARAHID.com Tiga puluh lima tahun yang lalu, saat saya masih seorang remaja SMP berusia 15 tahun, saya menghabiskan waktu sore saya dengan membaca kumpulan dongeng 1001 Malam. Di antara ribuan kisah keajaiban dan hikmah, ada satu cerita yang melekat kuat di ingatan saya karena saking konyol dan absurdnya. Cerita itu bukan tentang jin atau permadani terbang, melainkan tentang seorang pencuri, sebuah jendela, dan seorang hakim bernama Karakoush.

Kisah ini sering dikaitkan dengan humor Sufi sejenis Abu Nawas atau Nasruddin Hoja. Saat itu, saya tertawa membacanya. Saya menganggapnya sebagai satire tajam terhadap era birokrasi yang korup, di mana hukum bisa dibeli dan keadilan hanyalah komoditas komedi hitam. Namun, tawa saya terkunci rapat hari ini, di tahun 2026. Saya terhenyak membaca berita dari Sleman, Yogyakarta. Ternyata, kisah yang saya baca 35 tahun lalu itu telah bermetamorfosis menjadi kenyataan pahit di bumi nusantara.

Bagian I: Hikayat Klasik 1001 Malam Hakim Karakoush dan Logika yang Patah

Mari kita buka kembali lembaran lama itu agar kita paham mengapa realita saat ini begitu mengagetkan. Suatu malam, seorang pencuri mencoba membobol sebuah rumah. Ia memanjat jendela, namun karena bingkai jendelanya rapuh, jendela itu copot. Si pencuri jatuh berdebam ke tanah dan kakinya patah.

Bukannya merasa bersalah, si pencuri justru mendatangi pengadilan keesokan harinya dan mengadu kepada Hakim Karakoush karena telah mencelakakannya. Bukannya menghukum si pencuri, Hakim justru menyetujui aduannya dan memulai rantai pelimpahan kesalahan yang ajaib:

  1. Pencuri menyalahkan Pemilik Rumah kenapa jendala rumahnya rapuh bikin kaki patah.
  2. Pemilik Rumah menyalahkan Tukang Kayu yang membuat jendela tidak kokoh.
  3. Tukang Kayu menyalahkan Wanita Cantik berbaju cerah yang lewat saat ia bekerja, membuatnya hilang konsentrasi saat memaku.
  4. Wanita Cantik menyalahkan Tukang Celup Kain karena memberi warna baju yang terlalu mencolok sehingga mengganggu perhatian orang.
  5. Tukang Celup Kain akhirnya dijatuhi hukuman mati. Namun saat hendak dieksekusi, ternyata tubuh si tukang celup terlalu tinggi, sehingga kakinya menyentuh tanah dan ia tidak bisa mati tergantung.

Hakim Karakoush, tanpa berkedip, memberikan perintah final: “Kalau begitu, cari tukang celup lain yang lebih pendek agar dia bisa digantung dengan benar!” Maka, dicarilah orang pendek secara acak, dan “keadilan” pun dianggap tuntas.

Bagian II: Tragedi Sleman 2026 – Reinkarnasi Karakoush Dongeng 1001 Malam di Jalan Solo

Tiga puluh lima tahun kemudian, dongeng konyol ini muncul di hadapan saya dalam bentuk berita nyata. Seorang warga Sleman berinisial APH ditetapkan sebagai tersangka karena mengejar penjambret yang merampas tas istrinya. Dalam pengejaran itu, pelaku jambret mengalami kecelakaan fatal dan tewas.

Polisi menetapkan APH sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas karena mengakibatkan Penjahat meninggal kecelakaan. Jika kita menggunakan nalar “Karakoush Modern”, dialog di ruang sidang hari ini mungkin akan terdengar seperti drama komedi yang tragis:

  1. Keluarga Penjambret: “Gara-gara kamu dijambret malah mengejar, jadi mati deh keluarga kami yang jadi penjahat! Kenapa tidak dibiarkan saja lari?”

2. Si Pengejar (APH): “Lho, saya mengejar gara-gara motor buatan Jepang si Mister Honda Suzuki Yamaha ini yang lari kencang. Padahal saya tarik gas pelan saja, tapi motornya langsung melesat mengejar mereka!”

3. Motor Jepang (Cucu Mister Honda Suzuki Yamaha): “Lho, ini bukan salah saya. Ini gara-gara bensin yang dipakai kualitasnya bagus dan oktan tinggi, jadi akselerasi saya tidak tertahan dan kencang sekali!”

4. Penjual Bensin (sebut saja Bapak Bahlil, memang nama sebenarnya): “What the f*k???”

Dialog imajiner ini terdengar lucu, tapi sebenarnya sangat memilukan. Ini adalah potret hukum kita di Indonesia yang kehilangan konteks moral. Menghukum APH atas tewasnya penjambret sama konyolnya dengan menyalahkan kualitas bensin atau pabrikan motor atas sebuah aksi pembelaan diri dari kejahatan.

Mengapa Ini Terjadi di Indonesia?

Ada beberapa faktor sistemik yang membuat logika “Karakoush” ini subur di tanah air:

1. Positivisme Hukum yang Buta Penegak hukum kita sering terjebak menjadi “robot pasal”. Yang dilihat hanya: ada nyawa hilang, ada kendaraan, maka harus ada tersangka. Mereka mengabaikan konsep mens rea (niat jahat). APH tidak berniat membunuh; ia berniat menghentikan kejahatan yang sedang berlangsung.

2. Ketakutan akan Tanggung Jawab Administratif Menetapkan warga sebagai tersangka sering menjadi jalan pintas administratif agar berkas segera lengkap (P21) dan tanggung jawab berpindah ke kejaksaan. Polisi seolah mencari “Tukang Celup yang Pendek” hanya agar tiang gantungan hukum bisa segera terisi.

3. Hukum sebagai Komoditas Transaksional Ketika keadilan bergantung pada “upaya damai” yang gagal, maka hukum bukan lagi tentang benar atau salah, tetapi tentang negosiasi. Ini adalah bentuk penyimpangan dari esensi keadilan.

Penguatan Dasar Hukum: Seharusnya, penyidik melihat Pasal 49 KUHP secara eksplisit. Pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa (Noodweer) untuk diri sendiri atau orang lain, kehormatan, atau harta benda, dari serangan yang melawan hukum. Menarik korban ke dalam konstruksi “kelalaian lalu lintas” tanpa mempertimbangkan konteks pembelaan diri adalah bentuk penyederhanaan hukum yang sangat berbahaya.

Dampak bagi Ketahanan Sosial

Jika negara terus menanam benih ketakutan melalui kriminalisasi heroisme warga, maka dampaknya akan sangat destruktif:

  • Matinya Heroisme Warga: Rakyat akan takut menolong sesama karena takut menjadi tersangka berikutnya.
  • Insentif bagi Penjahat: Kriminal merasa terlindungi oleh hukum jika korbannya takut melawan.
  • Meningkatnya Vigilantisme: Rakyat yang tidak percaya hukum akan cenderung menghakimi pelaku di tempat secara massal sebelum polisi datang (main hakim sendiri).

Penutup: Jangan Biarkan Dongeng Menjadi SOP

Kisah Abu Nawas dan Hakim Karakoush diciptakan sebagai kritik agar kita tidak melakukan kebodohan yang sama. Kisah itu adalah peringatan, bukan buku panduan (SOP) penyidikan.

Kepada Kepolisian RI: Kembalikan akal sehat ke ruang penyidikan. Jangan biarkan APH memikul beban tersangka atas keberanian yang seharusnya kita apresiasi. Jangan sampai kita dipaksa menyalahkan “Motor Jepang” atau “Kualitas Bensin Bapak Bahlil” hanya untuk menutupi ketidakmampuan hukum dalam membedakan mana kawan dan mana lawan.

Sudah saatnya keadilan tidak lagi menjadi komedi hitam, sebelum seluruh rakyat Indonesia benar-benar merasa hidup di negeri dongeng yang dipimpin oleh Hakim Karakoush.

Visited 26 times, 1 visit(s) today