Awal tahun 2026 menjadi ujian serius bagi program primadona pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: Makan Bergizi Gratis (MBG). Insiden keracunan massal di SMAN 2 Kudus, yang menyebabkan sedikitnya 118 siswa mengalami gangguan kesehatan serius setelah mengonsumsi paket MBG, segera memantik kegelisahan publik.
Ironinya, peristiwa tragis ini terjadi hanya berselang singkat setelah pidato Presiden di forum internasional, di mana ia menyatakan bahwa MBG kelak akan menjadi operasi pangan berskala raksasa—bahkan melampaui jaringan fast-food global seperti McDonald’s. Perbandingan ini mengundang pertanyaan mendasar: jika korporasi seperti McDonald’s memiliki standar kontrol kualitas yang sangat ketat hingga jarang terdengar kasus keracunan masal, bagaimana mungkin program negara justru gagal pada tahap paling elementer, yakni keamanan pangan?
- 109 Siswa SMAN 2 Kudus Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Bupati Evaluasi
- Kepala SPPG minta maaf soal 117 siswa SMAN 2 Kudus diduga keracunan MBG, janji tanggung jawab
Pertanggungjawaban Tidak Bersifat Tunggal
Dalam hukum pidana dan administrasi negara, pertanggungjawaban tidak mengenal konsep “satu kambing hitam”. Kesalahan harus dibedah berdasarkan peran, kewenangan, dan tingkat kendali masing-masing aktor.
1. Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG): Kelalaian Teknis
Sebagai penanggung jawab lapangan, Kepala SPPG mengendalikan operasional dapur dan rantai distribusi. Ia dapat dijerat dengan pasal mengenai kealpaan (culpa):
- Pasal 360 ayat (1) KUHP (Lama):“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
- Pasal 474 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP:“Setiap Orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Bentuk kealpaan meliputi pengabaian pemeriksaan bahan baku atau kegagalan menjaga rantai dingin (cold chain). Permintaan maaf tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
2. Vendor dan Juru Masak: Pelanggaran Standar Keamanan Pangan
Pihak pengolah makanan berada dalam rezim pertanggungjawaban yang lebih ketat melalui UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan:
- Pasal 140:“Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang tidak memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang mengakibatkan orang lain sakit dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00.”
Bahkan jika ada unsur kesengajaan mengedarkan barang berbahaya, Pasal 204 ayat (1) KUHP mengancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Dalam praktik hukum modern, sektor pangan bergerak menuju prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak), di mana fokus pembuktian terletak pada hubungan sebab-akibat antara produk dan korban.
3. Badan Gizi Nasional (BGN): Kegagalan Sistemik
Jika vendor dipilih tanpa uji kelayakan, maka BGN dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”
Gugatan ini masuk dalam kategori Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Presiden Prabowo: Antara Imunitas dan Tanggung Jawab Jabatan
Indonesia tidak menganut doktrin vicarious liability (tanggung jawab renteng majikan–bawahan) secara luas dalam hukum pidana publik. Presiden memiliki imunitas fungsional selama menjalankan tugas konstitusionalnya. Artinya, Presiden hampir mustahil dipidana secara pribadi, kecuali terdapat bukti bahwa ia secara sadar memerintahkan pengabaian standar keamanan.
Namun, kegagalan sistemik tetap menimbulkan tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab politik. Dalam sistem Master-Servant di Inggris, atasan memikul beban atas tindakan bawahannya; di Indonesia, hal ini diterjemahkan sebagai kewajiban moral kepala negara untuk menjamin keselamatan warga di atas ambisi statistik.
MBG vs McDonald’s: Perbedaan Filosofi Manajemen Risiko
Korporasi global seperti McDonald’s membangun sistem audit berlapis karena mereka tunduk pada hukum pasar dan tuntutan ganti rugi yang bisa mematikan bisnis. Program negara kerap terhambat oleh “bias birokrasi” dan kecenderungan defensif untuk menutupi kesalahan. Jika pemerintah ingin menyamai standar global, pengawasan MBG harus bertransformasi menjadi budaya keselamatan (safety culture), bukan sekadar kepatuhan administratif di atas kertas.
Penutup: Tragedi di Balik Ambisi
Pertanggungjawaban pidana kemungkinan besar berhenti pada vendor dan Kepala SPPG. Namun, negara tidak lepas tangan. Para korban di Kudus dapat mengajukan Class Action untuk menuntut ganti rugi materiel (biaya pengobatan) dan immateriel (trauma fisik dan mental).
Kasus Kudus adalah peringatan dini: ambisi besar tanpa ketelitian teknis hanya akan melahirkan tragedi. Program makan gratis seharusnya menjadi simbol perlindungan negara terhadap generasi muda, bukan sumber risiko kesehatan massal.