
Catatan Metodologis
Esai ini menggunakan pembacaan historis-sosiologis terhadap perkembangan ritual Islam awal, dengan membedakan antara:
(1) otoritas normatif Al-Qur’an,
(2) tindakan biografis kenabian yang berada dalam konteks sejarah tertentu, dan
(3) formalisasi ritual komunal pada periode-periode selanjutnya.
Analisis ini tidak menolak preseden kenabian, tetapi mempertanyakan bagaimana tindakan-tindakan kontekstual tertentu kemudian digeneralisasi sedemikian rupa hingga berpotensi bertabrakan dengan prinsip dasar monoteisme.
Narasi Kontemporer: Antara Ibadah dan Obsesi Material
Fenomena jutaan jamaah yang saling dorong, berdesakan, dan mempertaruhkan keselamatan fisik hanya untuk mencium Batu Hitam (Hajar al-Aswad) merupakan pemandangan berulang setiap musim haji. Banyak video yang tersedia untuk publik memperlihatkan realitas yang mengerikan: pria dan wanita terhimpit tanpa sekat, saling sikut, dan terjebak dalam kepadatan ekstrem hanya demi mencapai satu titik batu. Ketika lembaran sejarah dibuka dengan lensa kritis, muncul pertanyaan mendasar: apakah tindakan ini benar-benar merupakan mandat teologis universal, atau lebih tepat dipahami sebagai praktik simbolik turunan yang berakar pada biografi kenabian, bukan kewajiban Qurani? Pembacaan dekat terhadap Al-Qur’an menunjukkan bahwa praktik ini lebih dekat pada warisan historis-emosional daripada ketentuan ritual wajib.
Tragedi di Sudut Ka’bah: Ketika Nyawa Hilang Demi Benda Mati
Di tengah kerumunan padat, pemandangan memilukan kerap terjadi. Cuplikan video menunjukkan jamaah—terutama perempuan—terhimpit dan berjuang sekuat tenaga di antara lautan manusia hanya untuk menyentuh batu tersebut, sebuah indikator nyata dari disorientasi spiritual. Desak-desakan ini memperlihatkan bagaimana fiksasi terhadap benda material dapat menenggelamkan kemanusiaan dan akal sehat. Banyak jamaah akhirnya terseret arus massa, gagal mencapai batu, dan pulang bukan dengan ketenangan, melainkan dengan luka, trauma, serta dampak fisik dan psikologis jangka panjang.
Ketidaktahuan dan Lumpuhnya Peran Ulama Islam Global
Sangat disayangkan bahwa fenomena “rebutan batu hitam” ini bertahan selama puluhan tahun, ditopang oleh kesalahpahaman yang meluas. Banyak jamaah meyakini bahwa mencium Hajar al-Aswad adalah puncak kesempurnaan haji, padahal dalam fikih Islam praktik tersebut dikategorikan sebagai Sunnah (anjuran), sementara menjaga keselamatan nyawa dan mencegah bahaya adalah Wajib. Kontras ini mengungkap absennya kepemimpinan tegas dari otoritas keagamaan. Jarang sekali ulama secara eksplisit melarang atau menahan praktik ini dalam kondisi berbahaya, meskipun kaidah hukum telah jelas memprioritaskan pencegahan mudarat di atas amalan sunnah. Kekosongan edukasi ini membuat mitos warisan mengalahkan logika tauhid, sehingga jamaah terperangkap dalam momentum emosional kolektif alih-alih dipandu oleh proporsi teologis. Secara wajar dapat dipertanyakan apakah para ulama kontemporer benar-benar mengkaji konteks historis mengapa Nabi Muhammad mencium batu tersebut sejak awal.
Absennya Dasar Qurani: Pemurnian Monoteisme dari Perantara Material
Fakta pertama yang harus diakui adalah tidak adanya satu pun ayat dalam Al-Qur’an yang memerintahkan umat Islam untuk mencium, menyentuh, atau memuliakan Hajar al-Aswad. Al-Qur’an secara konsisten mengarahkan penghambaan hanya kepada Allah semata, realitas transenden yang tidak terikat ruang, bentuk, maupun objek fisik. Dalam kerangka monoteisme ketat, ketiadaan instruksi eksplisit seharusnya menjadi batas tegas. Keheningan Al-Qur’an terkait praktik ini menunjukkan bahwa otoritasnya bertumpu pada tradisi turunan, bukan pada wahyu primer.
Dari Penggembala Menjadi Orang Terkenal: Akar Memori Historis Seputar Muhammad
Sejarah mencatat bahwa signifikansi batu ini dalam kehidupan Muhammad bermula jauh sebelum masa kenabian, ketika Ka’bah direkonstruksi oleh Quraisy. Sengketa sengit muncul di antara para pemimpin kabilah mengenai siapa yang berhak meletakkan Hajar al-Aswad pada posisinya. Pertumpahan darah nyaris terjadi sebelum disepakati kompromi: orang pertama yang memasuki area suci keesokan harinya akan menjadi penengah. Muhammad, saat itu berusia sekitar tiga puluh lima tahun dan telah menikah dengan Khadijah, menjadi orang pertama yang tiba. Dengan kecerdikan diplomatis, Muhammad membentangkan kain, meletakkan batu di tengahnya, dan meminta setiap pemimpin kabilah memegang sisi kain untuk mengangkatnya bersama-sama. Solusi ini mengesankan seluruh kabilah, yang kemudian memberinya gelar Muhammad al-Amin (Muhammad yang Terpercaya). Peristiwa ini mengangkat posisi sosial-politik Muhammad di Mekah dan sekitarnya, menjadikannya figur yang diperhitungkan secara luas bahkan sebelum misi kenabiannya. Ini merupakan momen transformatif: dari yatim yang nyaris tak dikenal dan mantan penggembala menjadi sosok publik yang dihormati.
Fathu Mekah: Reuni Emosional dengan Simbol Kemenangan (From Zero to Hero)
Ketika Penaklukan Mekah (Fathu Mekah) terjadi pada tahun 630 M, Muhammad—yang sebelumnya terusir dari Mekah pada tahun 622 M—kembali sebagai seorang pemenang dengan sekitar 10.000 pasukan Muslim. Muhammad memasuki Ka’bah dan, ketika melihat Hajar al-Aswad, Muhammad menciumnya. Meskipun tidak ada sumber awal yang mencatat motivasi batin Muhammad, sebuah interpretasi sosiologis yang masuk akal adalah bahwa batu tersebut membawa resonansi historis-personal yang terhubung dengan sebuah episode formatif dalam kehidupan awal Muhammad, yakni sengketa penempatan Hajar Aswad yang pertama kali membangun reputasi publik Muhammad sebagai al-Amin (yang Terpercaya). Pembacaan ini tidak mengklaim kepastian; pembacaan ini menawarkan lensa alternatif untuk melihat bagaimana sebuah memori biografis kemudian dapat diritualisasikan oleh generasi-generasi berikutnya. Permasalahan muncul ketika sebuah tindakan personal yang kontekstual diubah menjadi standar ibadah universal seolah-olah memiliki nilai teologis inheren.
Realitas Meteorit: Kerentanan Fisik versus Klaim Kesakralan (Bukan Batu Surgawi)
Sejarah mencatat bahwa Hajar al-Aswad dicuri pada tahun 317 H (930 M) oleh gerakan Qarmatiyah yang dipimpin Abu Tahir al-Jannabi, yang membantai ribuan jamaah haji dan membawa batu tersebut ke Bahrain selama dua puluh dua tahun. Setelah ditebus, batu tersebut dikembalikan dengan cara yang sangat kasar, yakni dilempar hingga pecah berkeping-keping.Secara material, hal ini menunjukkan karakteristik objek fisik yang rentan terhadap kerusakan, retak, dan aus. Fakta ini tidak meniadakan nilai historisnya, tetapi menegaskan sifatnya yang non-ilahi. Memuliakan batu yang secara fisik rentan seolah memiliki kekuatan sakral inheren mencampuradukkan simbolisme sejarah dengan kesakralan metafisik.
Kritik Umar bin al-Khattab: Ketegangan Logis Sang Sahabat
Keraguan atas rasionalitas mencium benda mati terekam dalam pernyataan Umar bin al-Khattab:
“Aku tahu bahwa engkau hanyalah batu yang tidak dapat memberi manfaat maupun mudarat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah menciummu, aku tidak akan menciummu.”
Umar secara terbuka menegaskan bahwa batu tersebut tidak memiliki daya apa pun. Tindakannya semata-mata didasarkan pada peniruan preseden kenabian, bukan keyakinan terhadap kekuatan intrinsik batu. Pernyataan ini memperlihatkan kesadaran dini akan ketegangan antara monoteisme rasional dan imitasi ritual yang diwariskan.
Risiko Berhala Fungsional: Menjaga Kemurnian Tauhid
Mengubah tindakan kenabian yang kontekstual menjadi Sunnah universal yang dikejar—bahkan dengan mengorbankan nyawa manusia—merupakan pergeseran perspektif yang berbahaya. Jika Hajar al-Aswad memiliki makna historis-personal bagi Muhammad, maka bagi umat secara luas ia tetap merupakan objek fisik tanpa otoritas ilahiah. Memperlakukan batu sebagai sumber berkah atau energi spiritual secara efektif memberinya agensi religius fungsional. Meskipun secara doktrin disangkal, praktik semacam ini berisiko mengubah batu tersebut menjadi berhala fungsional, yakni perantara material antara manusia dan Tuhan, yang bertentangan dengan esensi monoteisme murni.
Kesimpulan
Mencium Hajar al-Aswad tidak memiliki dasar Qurani sebagai mandat ibadah universal. Praktik ini lebih tepat dipahami sebagai ekspresi historis turunan yang kemudian dilembagakan tanpa kesadaran konteks yang memadai. Hajar al-Aswad seharusnya dipandang sebagai artefak sejarah yang berharga, tetapi tetap sebagai benda yang tidak memiliki kuasa apa pun. Bagi siapa pun selain Muhammad, batu tersebut hanyalah materi fisik. Ketika diposisikan sebagai perantara berkah atau kedekatan ilahi, fungsinya berkonvergensi dengan berhala. Dalam pengertian ini, mencium batu secara tidak kritis berisiko mengubah Batu Hitam menjadi Berhala Batu.
GEMINI score:

