Pertanyaan mengenai mengapa Al-Qur’an—sebagai kitab yang mengklaim dirinya detail dan jelas—tidak menyebutkan angka “5” untuk jumlah shalat harian adalah salah satu diskusi paling tajam dalam studi keislaman. Jika Al-Qur’an bisa sangat spesifik mengenai jumlah langit, jumlah penjaga neraka, hingga pembagian waris yang sangat matematis, mengapa untuk ibadah yang paling sentral, angka tersebut tidak muncul secara eksplisit?
Secara historis dan berdasarkan catatan riwayat (Sirah Nabawiyah), praktik shalat Nabi Muhammad SAW mengalami dua fase besar sebelum akhirnya menetap menjadi lima waktu seperti yang dikenal mayoritas umat Islam saat ini.
Fase Awal Sholat Nabi Muhammad di Mekah: Dua Waktu (Pagi dan Petang)
Pada masa-masa awal kenabian di Mekah (sebelum peristiwa Isra Mi’raj), Nabi Muhammad SAW dan para sahabat diyakini melakukan shalat sebanyak dua kali sehari, yaitu pada waktu pagi (Fajar) dan petang (Ashar/sebelum matahari terbenam).
Hal ini didasarkan pada beberapa analisis:
- Kesesuaian dengan Ayat: Ini merujuk pada ayat-ayat awal di Mekah yang memerintahkan bertasbih/shalat di waktu pagi dan petang, seperti dalam QS. Al-Mu’min: 55: “Maka bersabarlah kamu… dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu petang dan pagi.”
- Tradisi Ibrahim (Millah Ibrahim): Pada fase ini, shalat dianggap sebagai kelanjutan dari tradisi tauhid Nabi Ibrahim yang menekankan pengabdian di dua ujung siang.
- Belum Ada Perintah 5 Waktu: Perintah eksplisit untuk shalat 5 waktu belum turun karena peristiwa Isra Mi’raj (di mana instruksi 5 waktu diberikan menurut tradisi Hadits) baru terjadi sekitar setahun sebelum hijrah ke Madinah.
Fase Sholat Nabi Muhammad Menjelang Hijrah: Perubahan ke Lima Waktu
Setelah peristiwa Isra Mi’raj, barulah tradisi shalat berkembang menjadi lima kali sehari. Namun, menariknya, meskipun jumlah waktunya berubah menjadi lima, jumlah rakaatnya pada awalnya masih sangat sederhana. Menurut riwayat dari Aisyah RA (istri Nabi):
“Shalat pertama kali diwajibkan adalah dua rakaat, dua rakaat, baik dalam perjalanan maupun di rumah. Kemudian shalat dalam perjalanan ditetapkan tetap dua rakaat, sedangkan shalat di rumah (hadhar) ditambah (rakaatnya).” (HR. Bukhari & Muslim).
Perbandingan Spesifisitas Angka dalam Nash
Al-Qur’an tidak pernah “pelit” dengan angka jika itu menyangkut hukum atau informasi fundamental yang harus bersifat absolut. Kita bisa melihat presisi tersebut dalam beberapa hal berikut:
- Hukum Waris: Disebutkan secara rinci bagian tiap ahli waris, mulai dari $1/2, 1/3, 1/4, 1/6,$ hingga $1/8$ (QS. An-Nisa). Hal ini menunjukkan bahwa untuk urusan harta, Tuhan memberikan angka yang sangat eksak agar tidak terjadi perselisihan.
- Hukum Pidana: 100 kali cambuk bagi pezina (QS. An-Nur: 2). Tidak 99, tidak 101. Angkanya terkunci.
- Kosmologi: Secara eksplisit menyebutkan angka 7 untuk jumlah langit (QS. Al-Mulk: 3). Ini adalah informasi tentang struktur alam semesta yang bersifat statis dan objektif.
- Manajemen Hutang: Kewajiban menghadirkan 2 saksi laki-laki (QS. Al-Baqarah: 282).
- Eskatologi: Jumlah penjaga neraka disebut secara spesifik berjumlah 19 (QS. Al-Muddatstsir: 30).Jika Tuhan ingin shalat menjadi “angka mati” yang kaku secara kuantitas (harus 5), secara logika bahasa, sangat mudah bagi Allah untuk menurunkan satu ayat saja yang berbunyi: “Dirikanlah shalat lima kali sehari.” Ketidakhadiran angka ini memicu argumen kuat bahwa Al-Qur’an mungkin lebih mementingkan rentang waktu daripada kuantitas angka. Hal ini memberikan ruang bagi hubungan yang lebih organik antara manusia dengan waktu-waktu alamiah bumi.
Tidak ada satu pun ayat Qur’an yang menyebut:
صَلِّ خَمْسَ مَرَّاتٍ فِي الْيَوْمِ
“Shalatlah lima kali dalam sehari.”
Detail Ayat Al-Qur’an: Shalat Pagi, Siang, dan Malam
Al-Qur’an secara spesifik menyebutkan waktu-waktu shalat dalam bentuk deskripsi posisi matahari dan kondisi cahaya, bukan dalam angka jumlah. Kelompok waktu ini jika dibaca secara literalis merujuk pada tiga zona utama:
- Pagi dan Petang: “Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan rendah hati dan rasa takut… di waktu pagi dan petang (al-ghuduwwi wal-asal).” (QS. Al-A’raf: 205).
- Ujung Siang dan Awal Malam: “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian-bagian permulaan malam.” (QS. Hud: 114).
- Matahari Tergelincir hingga Gelap: “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh.” (QS. Al-Isra: 78).Ayat-ayat ini mengunci waktu ibadah pada transisi alamiah. Jika seseorang hanya berpegang pada teks murni, mereka akan menemukan instruksi untuk menghadap Tuhan saat fajar, saat matahari di puncak/tergelincir, dan saat malam tiba.
Jejak Sejarah Shalat: Dari Abraham hingga Yesus
Ibadah shalat dengan gerakan berdiri, ruku, dan sujud bukanlah hal baru yang muncul pada abad ke-7. Al-Qur’an menyebutkan bahwa shalat terdiri dari elemen-elemen fisik ini (QS. Al-Baqarah: 43 perintah ruku, QS. Al-Hajj: 26 perintah sujud). Menariknya, tradisi ini terekam jelas dalam kitab-kitab terdahulu bahwa para Nabi melakukan ibadah serupa termasuk sujud (prostration):
- Abraham (Ibrahim): Dalam Kejadian (Genesis) 17:3, disebutkan “Lalu sujudlah Abram dengan mukanya sampai ke tanah…”
- Musa (Moses): Dalam Keluaran (Exodus) 34:8, “Segeralah Musa berlutut ke tanah, lalu sujud menyembah.”
- Yesus (Isa): Dalam Matius 26:39, “Ia maju sedikit, lalu sujud dengan wajah-Nya ke tanah dan berdoa…”Hal ini membuktikan bahwa elemen ruku dan sujud adalah warisan universal para Nabi. Ibadah ini adalah bentuk pengabdian fisik yang sudah dikenal jauh sebelum adanya standardisasi institusional.
Detail Alkitab: Ibadah Nabi Daniel
Model ibadah yang dilakukan beberapa kali dalam sehari juga memiliki akar sejarah dalam tradisi kenabian sebelum Islam. Salah satu referensi paling jelas ada pada kisah Nabi Daniel yang konsisten dengan pola waktu yang mirip dengan isyarat Al-Qur’an:
- Daniel 6:11: “Dalam kamar atasnya ada jendela-jendela yang terbuka ke arah Yerusalem; tiga kali sehari ia berlutut, berdoa serta memuji Allahnya, seperti yang biasa dilakukannya.”Tradisi Daniel ini sangat konsisten dengan apa yang tersurat dalam teks Al-Qur’an mengenai waktu-waktu utama ibadah (pagi, siang, malam). Hal ini memperkuat argumen bahwa shalat pada asalnya adalah tentang menjaga kesadaran akan Tuhan di sepanjang hari, bukan sekadar memenuhi kuota angka tertentu.
Dalam Alkitab, keterangan mengenai Nabi Daniel yang melakukan ibadah sebanyak 3 kali sehari dengan cara berlutut dan berdoa (yang dalam tradisi semitik merujuk pada sujud atau prostration) terdapat dalam Kitab Daniel Fasat 6 ayat 11 (atau ayat 10 dalam beberapa versi Alkitab).
Daniel 6:11 (Versi Alkitab Terjemahan Baru)
“Demi didengar Daniel, bahwa surat perintah itu telah ditandatangani, pergilah ia ke rumahnya. Dalam kamar atasnya ada jendela-jendela yang terbuka ke arah Yerusalem; tiga kali sehari ia berlutut, berdoa serta memuji Allahnya, seperti yang biasa dilakukannya.”
Strategi Distingsi: Membedakan Identitas dengan Yahudi
Terdapat dugaan historis yang kuat bahwa perubahan format ibadah dalam Islam, dari yang awalnya sangat mirip dengan tradisi Yahudi (3 kali sehari menghadap Yerusalem), bertujuan untuk menciptakan distingsi atau identitas unik bagi umat Islam. Setelah terjadi ketegangan sosial dan politik dengan komunitas Yahudi di Madinah, kiblat dialihkan dari Yerusalem ke Mekkah (QS. Al-Baqarah: 144). Perubahan frekuensi shalat menjadi 5 kali sehari pun dipandang sebagai langkah sosiologis untuk memisahkan ritme hidup Muslim dari ritme ibadah Yahudi (Tfilos) yang dilakukan 3 kali sehari.
Pembedaan identitas ini tidak hanya berhenti pada ritual shalat, tetapi juga merambah pada ciri fisik sebagai bentuk “branding” komunitas baru. Munculnya instruksi dalam hadits untuk mencukur kumis dan memelihara jenggot adalah strategi visual agar umat Islam mudah dikenali dan tidak menyerupai penampilan fisik kaum Yahudi atau Majusi pada masa itu. Dengan demikian, penambahan frekuensi shalat dan aturan fisik tersebut merupakan cara Nabi membangun kemandirian identitas sosial-politik umatnya.
Logika Nash: Kasus Khitan vs. Shalat
Argumen mengenai ketiadaan angka “5” ini menjadi masuk akal jika kita menggunakan logika legalistik-tekstual. Dalam hukum Islam, sesuatu yang tidak memiliki Nash (teks eksplisit) dalam Al-Qur’an biasanya akan memicu perbedaan pendapat atau fleksibilitas hukum.
Ambil contoh Khitan. Karena tidak ada ayat Al-Qur’an yang memerintahkannya, status hukumnya berbeda-beda di antara empat mazhab. Ada yang mewajibkan (Syafi’i), namun ada pula yang menganggapnya sunnah (Malik/Hanafi) karena haditsnya dianggap tidak memberikan perintah mutlak.
Namun, dalam kasus shalat, institusi agama menguncinya pada angka 5 karena adanya Mutawatir Amali—praktek massa yang dilakukan terus-menerus. Namun, secara tekstual murni (Al-Qur’an saja), angka 5 tersebut tetap tidak ada. Ini menunjukkan adanya perbedaan antara “Agama Teks” dan “Agama Tradisi”.
Tabel Hukum Khitan (Pria & Wanita) Menurut Empat Mazhab
| Mazhab | Khitan Laki-Laki | Khitan Perempuan | Catatan Penting |
|---|---|---|---|
| Hanafi | Sunnah Muakkadah (sangat dianjurkan, bukan wajib) | Mubah / tidak dianjurkan | Mazhab terbesar dunia Muslim; memandang khitan bukan rukun ibadah. |
| Maliki | Sunnah Muakkadah (tidak wajib individu) | Mubah / tidak dianjurkan | Fokus pada syiar, bukan kewajiban individu. |
| Syafi’i | Wajib | Wajib | Dominan di Indonesia; sangat menekankan aspek thaharah. |
| Hanbali | Wajib | Mubah (tidak wajib) | Laki-laki wajib, perempuan tidak wajib; mirip Hanafi untuk perempuan. |
Konstitusi vs. Undang-Undang Pelaksana
Jika kita menganggap Al-Qur’an sebagai Konstitusi, maka ia hanya mengatur hal-hal prinsip:
- Shalat itu wajib.
- Shalat memiliki waktu yang tetap (QS. An-Nisa: 103).
- Gerakan dasarnya adalah berdiri, ruku, dan sujud.Detail jumlah 5 kali dan jumlah rakaat diposisikan oleh para ulama sebagai Undang-Undang Pelaksana (As-Sunnah). Jika seseorang memilih untuk hanya patuh pada Konstitusi tertinggi, maka format ibadahnya kembali pada keleluasaan waktu yang disebutkan ayat.
| Objek | Penyebutan di Al-Qur’an | Detail Teknis (Hadits/Tradisi) |
| Langit | Disebut angka “7” | Informasi statis/penciptaan. |
| Zakat | Wajib ditunaikan | Penentuan angka 2,5%. |
| Haji | Wajib bagi yang mampu | Teknis tawaf 7x. |
| Shalat | Wajib di waktu tertentu | Jumlah rakaat dan angka “5”. |
Konsekuensi Logis dan Kebebasan Beribadah
Jika kita konsisten dengan pendekatan ini, maka ibadah berubah dari beban angka menjadi ekspresi spiritual murni. Seseorang bisa sujud sangat lama di pagi hari karena kebutuhan spiritualnya, atau hanya melakukan ruku/sujud singkat di siang hari karena kesibukan, namun tetap dianggap sah karena ia telah “hadir” di waktu yang diperintahkan.
Tanpa standar angka yang kaku, shalat tidak lagi menjadi kegiatan “robotik”. Namun, hal ini memang akan menciptakan keragaman cara. Di sinilah letak perdebatannya: apakah Tuhan menginginkan keseragaman massal (seperti barisan tentara) atau Tuhan memberikan kemerdekaan bagi tiap jiwa untuk menghadap-Nya sesuai kemampuannya di waktu-waktu yang telah ditentukan?
Kesimpulan
Secara tekstual-logis, jika Al-Qur’an adalah kitab yang Mubayan (jelas) dan Tafshil (terperinci), maka ketidakhadiran angka “5” bukan merupakan sebuah kekurangan atau kelalaian Tuhan, melainkan sebuah kesengajaan untuk memberikan ruang bagi hamba-Nya. Apalagi di masa awal Nabi Muhammad sholat sehari hanya 2x pagi dan petang dan hanya 2 rakaat setiap sholat.
Oleh karena itu, jika seseorang menggunakan pendekatan Quran-Centric, maka kesimpulan bahwa shalat dilakukan mengikuti rentang waktu pagi, siang, dan petang—yang bisa ditafsirkan sebagai 3 kali sehari sebagaimana tradisi Nabi Daniel dan isyarat eksplisit ayat-ayat Al-Qur’an—adalah penafsiran yang memiliki dasar tekstual yang sangat kuat. Tidak salah secara literalis jika seseorang berkeyakinan bahwa esensi shalat adalah sujud dan ruku di waktu-waktu tersebut, karena Al-Qur’an memang tidak pernah menyebutkan angka 5.
SEJARAHID.com
Most Muslims think within the Islamic system.
I think about the Islamic system itself.Focusing on why thinking about the system is the only way to recover the “Unseen Patterns” of history and Nash.