Di tengah perdebatan mengenai istilah “seni” dan “musik”, pelantunan Kitab Suci seperti Al-Qur’an (tilawah) dan Kidung Agung (Song of Songs atau Song of Solomon).sering dijebak dalam dikotomi yang dangkal: apakah ia murni ibadah yang steril dari estetika, ataukah ia merupakan bentuk ekspresi vokal (seni suara)?
Sebenarnya, pertanyaan ini bukan tentang memaksakan label “musik” pada teks suci, melainkan memahami realitas bahwa fungsi keagamaan dan karakter vokal berdiri di atas medium yang sama: suara manusia. Menolak istilah “musik” dalam kerangka fikih tidak otomatis menghapus fakta akustik dan teknik vokal yang dipraktikkan dalam tilawah.
1. Karakteristik Vokal: Mengapa Tilawah Bukan Pembacaan Datar?
Dalam kajian akustik dan etnomusikologi, tilawah Al-Qur’an—sebagaimana tradisi pelantunan Kidung Agung (Song of Songs atau Song of Solomon). dan teks suci lainnya—dapat dikaji sebagai musical recitation atau pelantunan musikal: sebuah bentuk ekspresi vokal yang berada di antara pembacaan biasa (spoken word) dan nyanyian (singing).
Jika tilawah benar-benar steril dari dimensi estetika, pembacaan Al-Qur’an secara teoritis dapat dilakukan seperti membaca berita atau teks hukum secara datar dan monoton. Namun, praktik tilawah yang berkembang di berbagai wilayah justru menunjukkan penggunaan unsur-unsur vokal yang terstruktur:
- Pengolahan Maqam (Nagham): Pengaturan pitch, kontur melodi, dan perpindahan pola nada melalui ragam Bayati, Hijaz, Rast, Nahawand, Shaba, hingga Jiharkah.
- Artikulasi Berbasis Aturan (Tajwid): Pengaturan panjang-pendek bacaan (mad), artikulasi huruf, karakter bunyi, serta aspek-aspek fonetik yang diatur dalam kaidah tajwid.
- Ornamentasi Vokal: Penggunaan lengkungan nada, variasi vokal, melisma, dan berbagai teknik vokal untuk membentuk karakter estetis dalam pembacaan.
- Tradisi dan Institusi: Keberadaan Ilmu Nagham—yang secara umum berkaitan dengan lagu atau irama dalam tilawah—serta penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) di bawah naungan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) menunjukkan bahwa aspek kualitas dan keindahan vokal telah menjadi bagian nyata dari tradisi pembelajaran dan pertunjukan tilawah.
Dengan demikian, perdebatan mengenai apakah istilah “musik” tepat digunakan tidak menghilangkan fakta bahwa tilawah memiliki dimensi vokal dan estetika yang dapat diamati.
2. Memperindah Suara: Perintah Agama atau Keindahan Vokal?
Landasan tilawah berakar pada perintah tartil, sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Muzzammil [73]: 4:
“…dan bacalah Al-Qur’an itu dengan tartil.”
Dalam penjelasan ulama klasik seperti Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, tartil berkaitan dengan pembacaan yang teratur, perlahan, jelas, dan memperhatikan ketepatan pelafalan.
Namun, tradisi Islam tidak berhenti pada bacaan yang sekadar benar secara artikulasi. Rasulullah SAW juga menganjurkan memperindah suara ketika membaca Al-Qur’an melalui konsep taghanni, yang sering dirujuk melalui hadis:
“Hiasilah Al-Qur’an dengan suara kalian.”
(HR. Abu Dawud No. 1468, An-Nasa’i)
Secara estetika vokal, anjuran memperindah suara menunjukkan bahwa kualitas suara bukan sesuatu yang sepenuhnya dianggap tidak relevan dalam pembacaan Al-Qur’an.
Seorang qari dapat mengatur tinggi-rendah suara, panjang-pendek frase, intensitas, ornamentasi, dan kontur melodi sesuai dengan tradisi tilawah yang dikuasainya. Ketika unsur-unsur tersebut dipelajari, dilatih, dan digunakan secara sadar untuk membentuk pengalaman pendengar, kita berhadapan dengan praktik ekspresi vokal yang memiliki dimensi artistik.
Menolak istilah “musik” sebagai kategori fikih tidak berarti seluruh dimensi estetika tersebut harus dianggap tidak ada.
3. Historiografi Maqam dan Standar Ganda Budaya
Sistem maqam yang digunakan dalam berbagai tradisi tilawah bukanlah bagian dari teks Al-Qur’an itu sendiri. Ia merupakan bagian dari sejarah perkembangan tradisi musikal dan vokal masyarakat Timur Tengah dan wilayah sekitarnya, yang kemudian digunakan dalam berbagai konteks, termasuk pembacaan teks suci.
Di sinilah muncul pertanyaan budaya yang menarik.
Ketika seorang qari menggunakan maqam seperti Bayati atau Hijaz, penggunaan pola musikal yang berasal dari lingkungan budaya Timur Tengah sering dipandang sebagai bagian yang wajar dari tradisi tilawah. Namun ketika muncul upaya menggunakan karakter musikal lokal—misalnya langgam Nusantara—sebagian kalangan dapat menjadi lebih sensitif dan mempertanyakan apakah unsur tersebut terlalu jauh memasuki wilayah “musik”.
Secara akademis, fenomena ini layak dipertanyakan secara kritis: mengapa satu sistem musikal yang berasal dari lingkungan budaya tertentu dapat diterima sebagai tradisi tilawah, sementara ekspresi musikal dari budaya lain lebih mudah dicurigai sebagai kontaminasi?
Tidak berarti semua penolakan terhadap langgam lokal merupakan etnosentrisme. Ada persoalan lain yang memang sah dibahas, seperti ketepatan tajwid, kejelasan lafaz, adab membaca Al-Qur’an, dan batas perubahan melodi agar tidak mengganggu struktur bacaan.
Namun, jika ukuran yang digunakan adalah prinsip bahwa teks suci tidak boleh berubah sementara bentuk vokalnya dapat berkembang, maka pertanyaan yang sama seharusnya dapat diterapkan secara konsisten kepada semua tradisi musikal—Arab maupun non-Arab.
4. Memisahkan Fungsi Religius dari Bentuk Ekspresi
Ketegangan ini sebenarnya dapat dipahami dengan membedakan antara fungsi (function) dan bentuk (form):
| Kategori | Fungsi Religius (Ibadah) | Bentuk Ekspresi (Dimensi Seni) |
| Kaligrafi | Menuliskan ayat suci / pesan ilahi | Seni rupa visual, ornamen, dan proporsi garis |
| Arsitektur Masjid | Ruang untuk pelaksanaan ibadah | Seni bina bangunan, akustik ruang, dan estetika |
| Tilawah Al-Qur’an | Ibadah, pembacaan wahyu, dan zikir | Teknik vokal, intonasi, ornamentasi, dan nagham |
Menyebut kaligrafi sebagai seni rupa tidak mengurangi kesucian ayat yang ditulisnya. Menyebut arsitektur masjid sebagai bagian dari seni bina juga tidak mengubah masjid menjadi sekadar objek estetika.
Dengan logika yang sama, menyebut tilawah memiliki dimensi musikal dan artistik tidak berarti mereduksi Al-Qur’an menjadi “lagu” atau menyamakan tilawah dengan musik populer. Yang dibahas adalah bentuk vokal yang digunakan manusia ketika membaca teks suci, bukan mengubah status teks sucinya.
Kesimpulan: Fikih Menentukan Hukum, Akustik Menjelaskan Realitas
Secara akustik, vokal, dan kajian seni pertunjukan, tilawah memiliki karakteristik yang dapat dianalisis sebagai pelantunan musikal (musical recitation).
Apabila suatu mazhab atau kelompok menetapkan bahwa tilawah tidak tepat disebut “musik” demi menjaga batas terminologi dan fikih, hal itu merupakan ranah normatif-keagamaan.
Namun, menolak label “musik” sebagai terminologi fikih tidak otomatis menghapus fakta bahwa tilawah menggunakan unsur-unsur vokal, kontur nada, ornamentasi, dan struktur yang dapat diamati serta dianalisis secara ilmiah.
Di sinilah pentingnya membedakan dua pertanyaan:
- “Apakah tilawah termasuk musik menurut fikih?”
- “Apakah praktik tilawah memiliki karakteristik musikal yang dapat dianalisis?”
Keduanya bukan pertanyaan yang sama.
Seseorang berhak menolak istilah “musik” dalam kerangka ibadahnya. Tetapi menolak keberadaan dimensi estetika, vokal, dan musikal yang secara nyata terdengar dalam praktik tilawah adalah persoalan yang berbeda.
Fikih berbicara tentang kategori hukum. Akustik berbicara tentang apa yang terjadi pada suara. Musikologi berbicara tentang bagaimana suara itu disusun. Estetika berbicara tentang bagaimana bentuk tersebut dialami sebagai keindahan.
Keempat perspektif tersebut tidak harus menghasilkan kesimpulan yang sama—dan justru di situlah diskusinya menjadi menarik.