Nikita Mirzani, bersama asistennya, sedang menghadapi kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha produk perawatan kulit (skincare), Reza Gladys. Kasus ini bermula dari perselisihan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys.
Berikut adalah kronologi singkatnya:
- Awal Mula Konflik: Konflik diduga dimulai pada November 2024, ketika Nikita Mirzani melalui siaran langsung di media sosial TikTok diduga memfitnah bisnis dan produk milik Reza Gladys.
- Dugaan Pemerasan: Untuk menyelesaikan masalah, Reza Gladys menghubungi asisten Nikita Mirzani. Dalam proses mediasi tersebut, Reza Gladys mengaku diancam dan diminta sejumlah uang oleh Nikita agar tidak lagi menyebarkan berita buruk tentangnya. Jumlah uang yang diminta disebut-sebut mencapai Rp 5 miliar, yang kemudian disepakati menjadi Rp 4 miliar.
- Laporan Polisi: Merasa dirugikan, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 atas dugaan pemerasan. Ia menyerahkan bukti percakapan dan transfer uang untuk mendukung laporannya.
- Penetapan Tersangka dan Penahanan: Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Nikita Mirzani dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kemudian ditahan oleh pihak kepolisian.
Proses Hukum dan Persidangan
Kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita Mirzani didakwa dengan pasal berlapis, termasuk:
- Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
- Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Kuasa hukum Nikita Mirzani membantah tuduhan tersebut dan menyebut uang yang diberikan Reza Gladys adalah untuk kesepakatan endorse. Sementara itu, pihak Reza Gladys bersikeras bahwa uang tersebut merupakan hasil pemerasan.
Hingga saat ini, persidangan masih terus berlangsung dan belum ada putusan akhir dari hakim. Hakim telah menolak eksepsi atau keberatan dari pihak Nikita Mirzani, dan sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.