Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace dan Dinamika Konsolidasi Kepentingan Geopolitik Washington Amerika Serikat

·

Paradoks Diplomasi: Antara Pragmatisme Keamanan dan Prinsip Bebas Aktif

Dunia internasional tengah memasuki fase transisi geopolitik yang sensitif. Di tengah stagnasi reformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan meningkatnya ketegangan global, Amerika Serikat memprakarsai pembentukan Board of Peace (BOP)—sebuah mekanisme kerja sama keamanan dan stabilisasi yang berada di luar struktur formal PBB. Meski belum memiliki status hukum internasional setara organisasi multilateral, BOP diposisikan sebagai forum koordinasi alternatif bagi negara-negara yang ingin bergerak lebih cepat dalam isu perdamaian dan keamanan global.

Namun, justru di sinilah letak problematiknya. Kehadiran BOP bukan sekadar inovasi institusional, melainkan mencerminkan kecenderungan baru: pergeseran dari multilateralisme berbasis hukum menuju multilateralisme berbasis kekuatan dan kontribusi finansial. Ketika Amerika Serikat secara simultan mengurangi komitmen pendanaannya terhadap sejumlah badan PBB sambil mendorong alokasi sumber daya ke mekanisme alternatif seperti BOP, muncul kesan kuat bahwa sistem internasional sedang diarahkan ke model selective multilateralism, di mana legitimasi tidak lagi ditentukan oleh konsensus global, melainkan oleh keselarasan kepentingan strategis.

Dua Jalur Perdamaian Global: PBB vs Board of Peace

Untuk memahami implikasi BOP secara utuh, penting melihat perbedaan mendasarnya dengan PBB. PBB beroperasi berdasarkan piagam internasional, dengan keanggotaan universal, mekanisme akuntabilitas formal, serta legitimasi hukum yang diakui secara global. Meski kerap lamban dan sarat kompromi, PBB menyediakan ruang di mana negara kecil dan berkembang tetap memiliki bobot normatif.

Sebaliknya, BOP berfungsi sebagai forum terbatas tanpa piagam internasional yang mengikat, tanpa mekanisme akuntabilitas universal, dan dengan struktur pengambilan keputusan yang sangat dipengaruhi oleh pendiri serta donor utama. Perbedaan ini menegaskan bahwa BOP bukan sekadar “jalur cepat” menuju perdamaian, melainkan jalur yang secara inheren lebih eksklusif dan minim kontrol kolektif.

BOP dan Risiko Normalisasi Multilateralisme Paralel

Beroperasinya dua jalur perdamaian secara simultan menciptakan risiko normalisasi multilateralisme paralel. Dunia berpotensi terbelah antara mekanisme hukum formal yang universal dan forum ad hoc yang digerakkan oleh kekuatan finansial serta aliansi strategis.

Jika tren ini berlanjut, perdamaian global tidak lagi menjadi hasil kesepakatan kolektif, melainkan produk negosiasi terbatas di antara aktor-aktor kuat. Negara-negara berkembang berisiko terdorong ke posisi sebagai pengikut kebijakan, bukan pembentuk norma internasional.

Komposisi Awal Board of Peace: Negara-Negara yang Dilaporkan Terlibat

Hingga saat ini, Board of Peace belum mengumumkan daftar keanggotaan formal yang mengikat secara hukum internasional. Namun, berdasarkan pernyataan kebijakan, pertemuan tingkat tinggi, serta pola keterlibatan diplomatik, sejumlah negara dilaporkan terlibat atau berpartisipasi dalam fase awal BOP, antara lain:

  • Amerika Serikat – penggagas utama dan pusat pendanaan
  • Arab Saudi – mitra keamanan strategis AS di Timur Tengah
  • Uni Emirat Arab – mitra regional dalam kerangka stabilisasi keamanan
  • Qatar – aktor pendanaan dan diplomasi kawasan
  • Bahrain – mitra pertahanan dekat AS
  • Israel – mitra strategis keamanan dan intelijen
  • Australia – mitra Indo-Pasifik dengan kerja sama pertahanan intensif
  • Jepang – mitra strategis non-NATO dengan kepentingan stabilitas kawasan
  • Korea Selatan – mitra keamanan utama AS di Asia Timur
  • Indonesia – dilaporkan terlibat dalam tahap awal koordinasi dan dialog

Komposisi tersebut secara politis membentuk persepsi yang sulit dihindari: Board of Peace beroperasi dalam kerangka kepentingan strategis Amerika Serikat. Dengan Amerika Serikat sebagai penggagas utama, pusat pendanaan, sekaligus aktor dengan pengaruh dominan dalam arah kebijakan, BOP tampak lebih berfungsi sebagai instrumen konsolidasi kepentingan geopolitik Washington dibanding sebagai forum perdamaian global yang netral. Dalam konfigurasi ini, agenda perdamaian berisiko tereduksi menjadi ekstensi kebijakan luar negeri satu negara, bukan hasil konsensus kolektif masyarakat internasional. Persepsi inilah yang menjadikan BOP problematik, terutama bagi negara-negara berkembang yang selama ini menggantungkan perlindungan kepentingannya pada tatanan multilateralisme berbasis hukum.

Sebaliknya, sejumlah kekuatan utama dalam multilateralisme tradisional—termasuk negara-negara yang memiliki posisi sentral dalam struktur PBB—tidak menunjukkan keterlibatan institusional yang jelas dalam BOP. Absennya negara-negara tersebut menegaskan bahwa BOP bukan forum universal, melainkan koalisi selektif berbasis keselarasan geopolitik, kepentingan keamanan, dan kontribusi sumber daya.

Dimensi Kedaulatan Hukum: Taruhan Normatif Indonesia

Indonesia adalah negara yang sangat bergantung pada hukum internasional sebagai instrumen perlindungan kedaulatan. Rezim hukum laut, termasuk UNCLOS 1982, menjadi fondasi utama dalam menjaga kepentingan Indonesia di wilayah perairan strategis seperti Laut Natuna Utara.

Dalam konteks ini, keterlibatan Indonesia dalam mekanisme paralel seperti BOP membawa risiko normatif yang serius. Jika Indonesia ikut melegitimasi organisasi yang secara implisit melemahkan otoritas PBB, maka Indonesia secara tidak langsung melemahkan posisi tawar hukumnya sendiri di masa depan. Sulit bagi Indonesia untuk menuntut negara lain patuh pada hukum internasional di forum PBB jika pada saat yang sama kita ikut mendukung mekanisme yang menggerus legitimasi institusi tersebut.

Diplomasi Transaksional dan Erosi Prinsip Non-Blok

Keterlibatan Indonesia dalam BOP juga berisiko dibaca sebagai praktik diplomasi transaksional, di mana prinsip politik luar negeri ditukar dengan kompensasi keamanan jangka pendek atau sesuatu yang lain. Dalam konfigurasi ini, prinsip Bebas Aktif dan warisan Non-Blok berpotensi direduksi menjadi alat tawar-menawar pragmatis.

Risiko terbesarnya bukan hanya pada persepsi internasional, tetapi pada erosi konsistensi kebijakan luar negeri itu sendiri. Indonesia dapat kehilangan kredibilitasnya sebagai aktor penyeimbang dan jembatan antar-blok jika terlalu larut dalam mekanisme keamanan yang didominasi satu kekuatan besar.

Rekomendasi Kebijakan: Jalan Tengah yang Terukur

Agar kritik ini tidak berhenti pada tataran normatif, terdapat beberapa langkah kebijakan konkret yang dapat ditempuh Indonesia:

  1. Menetapkan status pengamat (observer) dalam BOP, bukan keanggotaan penuh atau posisi pendonor, untuk menjaga jarak diplomatik yang aman.
  2. Mendorong audit transparansi anggaran, guna memastikan tidak ada pengalihan iuran wajib atau kontribusi Indonesia dari badan-badan kemanusiaan PBB ke mekanisme paralel.
  3. Menegaskan prioritas multilateralisme berbasis hukum, dengan menyatakan secara eksplisit bahwa setiap inisiatif perdamaian harus tetap bermuara pada mandat Piagam PBB.

Kesimpulan

Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace adalah langkah berisiko tinggi yang hanya dapat dibenarkan jika disertai kejelasan strategi, batas keterlibatan, dan perlindungan kepentingan normatif jangka panjang. Tanpa itu, Indonesia berpotensi mengorbankan konsistensi diplomatik dan posisi tawar hukumnya sendiri.

Dalam dunia yang kian terfragmentasi, mempertahankan multilateralisme berbasis hukum bukanlah romantisme masa lalu, melainkan kepentingan strategis negara berkembang. Perdamaian global tidak boleh direduksi menjadi komoditas eksklusif segelintir aktor kuat, dan Indonesia memiliki kepentingan langsung untuk memastikan hal tersebut.

Visited 90 times, 1 visit(s) today