Artikel ini merupakan bagian ke-4 dari rangkaian analisis kritis:
- Koperasi Midas Domesday vs Koperasi Odong-Odong
- Desain Rapuh KDMP: Potensi Zonk dan Bangkrut
- KDMP: Koperasi Hantu dan Risiko VOC Jilid 2
Saat ini, pemerintah sedang menjalankan dua program masif secara simultan: Program Makan Bergizi Gratis (yang telah dibahas di artikel sebelumnya) dan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Khusus untuk KDMP, ambisi membangun 80.000 unit pada Maret 2026 menyisakan pertanyaan fundamental: Apakah pemerintah sudah menyiapkan Business Model Canvas (BMC) yang diturunkan menjadi SOP dan Feasibility Study (FS) yang valid? Tanpa arsitektur operasional, program ini diduga memiliki risiko kegagalan bisnis yang sangat tinggi secara struktural.
- Program MBG di Bawah Bayang Politik 2029: Tragedi Anak SD Bunuh Diri dan Surat BEM UGM ke UNICEF
- Keracunan MBG Berulang, Kebalnya SPPG dan Jalan Gugatan Perdata terhadap Presiden & Pemerintah Indonesia
- Keracunan MBG di Awal 2026: Dapatkah Presiden Prabowo Dituntut Secara Hukum?
- Maraknya Dapur SPPG Dapat Membunuh Kantin Sekolah & UMKM: Dilema Antara Gizi Anak MBG dan Keadilan Ekonomi Lokal
- Momen Kocak & Absurd Program MBG dan Film Komedi WARKOP
- Disaster Recovery Plan untuk Kasus Keracunan dan Kematian akibat Makan Bergizi Gratis MBG
Garis Pertanggungjawaban: Siapa yang Menanggung Gagal Bayar?
Hingga saat ini, garis pertanggungjawaban KDMP masih abu-abu. Jika terjadi gagal bayar atau kredit macet massal, siapa yang secara hukum harus menanggung? Apakah Kepala Desa, pengurus koperasi, atau instansi pembinanya di tingkat pusat?
Muncul pertanyaan publik yang sangat mendasar: Apakah skema tanggung jawab KDMP akan menyerupai mitigasi krisis pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG)? Dalam simulasi Disaster Recovery Plan untuk kasus keracunan atau kematian akibat MBG, seringkali muncul kesan bahwa satuan pelayanan (SPPG) di lapangan bisa mendapatkan “imunitas” atau diskresi jika dianggap sudah menjalankan prosedur. Apakah KDMP juga didesain dengan “tiket bebas tanggung jawab” yang sama ketika koperasi bangkrut dan utang miliaran rupiah macet?
Jika dalam kasus MBG nyawa menjadi taruhannya namun tanggung jawab hukumnya sumir, maka dalam KDMP, nasib finansial desa dan aset negara senilai Rp3 Miliar berada dalam zona bahaya yang serupa. Menandatangani pinjaman gedung Rp2,5 Miliar dan stok barang Rp500 Juta bukanlah sekadar seremonial; itu adalah pengikatan komitmen finansial yang berpotensi menjerat personal secara hukum jika di kemudian hari ditemukan indikasi “kerugian negara” akibat desain sistem yang rapuh. Tanpa Liability Shield yang eksplisit, Kepala Desa berisiko menjadi “tumbal” tunggal atas kegagalan sistemik yang dirancang oleh pusat.
Mobil Pickup 4×4: Mengapa Bukan Motor Roda 3 yang Hemat?
Polemik impor 105.000 unit pickup India 4×4 yang kini disorot KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menambah daftar anomali kebijakan. Jika tujuannya adalah efisiensi logistik desa, muncul beberapa pertanyaan mendasar:
- Asimetri Jumlah: Mengapa ada 105.000 unit kendaraan untuk 80.000 koperasi? Apakah setiap desa dipaksa menyerap beban aset lebih dari satu unit?
- Belajar dari Ritel Modern: Alfamart atau Indomaret tidak pernah membebani satu outlet dengan kepemilikan mobil pickup. Mereka menggunakan jasa perusahaan logistik afiliasi yang mengelola armada secara terpusat. Penggunaan armada pun sangat fleksibel, mulai dari truk besar hingga motor roda 3 untuk pengiriman jarak pendek yang jauh lebih hemat energi dan biaya perawatan.
- Beban Maintenance: Apakah mobil ini tanggung jawab KDMP desa? Jika terjadi kecelakaan (total loss) atau kerusakan mesin, siapa yang membayar premi asuransi dan biaya perawatan? Biaya operasional mobil 4×4 bensin sangat tinggi dibandingkan margin retail yang tipis.
- Pengabaian Industri Nasional & Anomali Konsolidasi: Di saat penjualan mobil listrik nasional mencapai 82.525 unit (Gaikindo, Nov 2025), keputusan mengimpor 105.000 unit pickup India adalah langkah yang kontra-produktif. Mengapa rencana sebesar ini diduga lolos tanpa konsolidasi dengan Kementerian Perindustrian dan mengabaikan kapasitas produksi otomotif nasional?
- Resistensi Lintas Sektoral: Polemik ini semakin tajam setelah pimpinan DPR, Kemenperin, hingga Kadin secara terbuka menyuarakan keberatan. Jika para pemangku kepentingan industri dan legislatif saja menentang, instruksi dari mana yang mampu meloloskan pengadaan masif 105.000 unit ini?
Menyiapkan SDM koperasi butuh waktu tahunan, namun mengapa seolah mobil harus tiba “besok pagi” di saat sistemnya sendiri belum siap? Ini lebih tampak seperti transaksi belanja instan daripada pembangunan ekosistem.
Pelajaran Tata Kelola: Risiko Pengawasan Rp26 Triliun
Publik perlu mengingat kasus 8 koperasi bermasalah yang gagal bayar sekitar Rp26 triliun (KSP Indosurya, dsb.). Fakta ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan koperasi pernah memiliki celah fatal. Melakukan ekspansi massal tanpa arsitektur pengawasan digital dan audit real-time adalah risiko tata kelola yang tidak bisa dianggap enteng.
Kerangka Uji Kelayakan dan Risiko Sistemik KDMP
Berikut adalah checklist risiko sistemik yang harus dijawab pemerintah melalui:
Matriks Uji Stres Institusi KDMP
| Layer Risiko | Parameter Kritis (Pre-Implementation Audit) | Konsekuensi Kegagalan Sistemik |
| 1. Governance & Audit | Apakah tersedia Dashboard Monitoring Real-Time nasional? | Dugaan Fraud: Tanpa audit digital, kebocoran margin sulit terdeteksi sejak dini. |
| 2. SDM & Kompetensi | Apa standar lulusan? Berapa lama durasi training (3 bln/1 thn)? Bagaimana status kontrak & BPJS? | Inkompetensi Manajerial: Risiko kolaps akibat kesalahan stok dan pelayanan buruk. |
| 3. Legal Liability Shield | Di mana batasan tanggung jawab pribadi pengurus desa? | Kerentanan Hukum: Pengurus desa berpotensi menjadi “bumper” hukum saat gagal bayar. |
| 4. Risk Transfer | Apakah aset (Gedung & Pickup) sudah terproteksi asuransi? | Insolvensi Instan: Risiko hilangnya modal akibat kejadian tak terduga (force majeure). |
| 5. Supply Chain | Apakah desa punya bargaining power memilih vendor? | Monopoli Harga: Hilangnya daya saing akibat ketergantungan pemasok tunggal. |
| 6. Market Feasibility | Bagaimana simulasi kompetisi dengan Warung Madura? | Aset Mangkrak: Tanpa analisis pasar, gedung Rp2,5 M berisiko tidak produktif. |
| 7. Exit Strategy | Siapa yang menanggung utang (NPL) jika koperasi kolaps? | Jebakan Utang: Beban finansial jangka panjang desa tanpa solusi restrukturisasi. |
Blue Print Kopdes Merah Putih atau Sekadar “Warung Madura” Skala Raksasa?
Hingga naskah ini ditulis, publik masih bertanya-tanya: Di mana dokumen Blue Print operasional KDMP dapat diakses? Apakah Kementerian Koperasi sudah menyediakan panduan teknis yang mencakup integrasi rantai pasok dan sistem audit digital?
Ada anggapan keliru yang menyederhanakan KDMP seolah-olah bisa berjalan secara organik seperti Warung Madura. Ini adalah sesat pikir manajemen karena:
- Struktur Modal: Warung Madura menggunakan modal pribadi. KDMP berdiri di atas utang miliaran rupiah yang bunganya terus berjalan.
- Beban Biaya: Warung Madura tidak memiliki beban gaji formal, BPJS, audit, dan penyusutan aset kendaraan 4×4. KDMP memiliki beban overhead korporasi namun sering dipaksa beroperasi dengan mentalitas amatir.
- Literasi Kepala Desa: Apakah para Kepala Desa sudah diberi pemahaman mendalam mengenai isi Blue Print tersebut, atau hanya diminta menandatangani berkas pengadaan fisik?
Uji Realitas Finansial: Jebakan Cicilan Rp60 Juta per Bulan
Berdasarkan simulasi konservatif yang telah dibahas pada analisis sebelumnya, beban finansial yang akan dipikul setiap unit KDMP bukanlah angka yang main-main:
- Total Utang (Bangunan & Stok): ± Rp3 Miliar.
- Estimasi Bunga Perbankan: Asumsi bunga komersial/program di kisaran 8% – 9% per tahun.
- Tenor: 7 Tahun (84 Bulan).
- Estimasi Cicilan Bulanan: ± Rp55 Juta – Rp60 Juta.
Angka ini adalah “titik mati” bagi koperasi baru. Artinya, setiap KDMP wajib menghasilkan margin bersih di atas Rp60 juta per bulan hanya untuk membayar cicilan utang, belum termasuk biaya listrik, gaji pegawai, dan penyusutan aset kendaraan pickup India yang masif. Tanpa kepastian volume perdagangan yang dijamin negara (Mandat Satu Pintu), angka ini secara matematis mengarah pada potensi gagal bayar (default risk) yang sistemik sejak tahun pertama.
Haruskah Desa Menerima?
Pertanyaan krusial bagi setiap Kepala Desa adalah: Apakah secara rasional desa harus menerima paket beban pembangunan Rp2,5 Miliar dan stok barang Rp500 Juta ini plus Utang Mobil Pickup 4×4 dari India?
Berdasarkan Stress-Test di atas, program ini berisiko tinggi kecuali jika pemerintah memberikan jaminan hitam di atas putih terkait:
- Liability Shield: Perlindungan hukum eksplisit bagi pengurus dari risiko kegagalan bisnis akibat kesalahan desain sistem.
- Debt Release Clause: Mekanisme mitigasi utang jika kegagalan disebabkan oleh rantai pasok pusat.
- Mandat Satu Pintu: Kepastian distribusi komoditas strategis, seperti Semen, Pupuk dan bila perlu Batu Bara, dengan margin yang dikunci oleh negara.
Vonis Akhir
Tanpa Matriks Uji Stres Institusi yang jelas, adanya dorongan bagi desa untuk menerima beban utang miliaran rupiah menunjukkan adanya risiko sistemik yang belum sepenuhnya termitigasi. Desa seharusnya tidak menjadi objek belanja vendor atau sekadar etalase bagi 105.000 unit kendaraan impor, melainkan subjek ekonomi yang terlindungi secara hukum.
Menerima KDMP tanpa SOP, Blue Print, dan Exit Strategy yang transparan diduga merupakan perjudian finansial yang dapat menempatkan pengurus desa pada zona risiko hukum yang seharusnya tidak perlu terjadi. Sejarah akan mencatat: membangun gedung itu mudah, tetapi membangun sistem yang tahan uji adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
