Keracunan MBG Berulang, Kebalnya SPPG dan Jalan Gugatan Perdata terhadap Presiden & Pemerintah Indonesia

·

SEJARAHID.com Pada artikel sebelumnya, kita telah membedah lapisan pertanggungjawaban hukum dalam tragedi keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, kenyataan di lapangan hingga awal 2026 menunjukkan pola yang mengkhawatirkan: Meskipun data resmi Kementerian Kesehatan yang dilaporkan secara luas oleh berbagai media nasional, termasuk laporan bahwa kasus keracunan MBG telah mencapai ribuan anak sekolah, hingga saat ini tidak terdapat publikasi resmi mengenai satu pun putusan pengadilan pidana yang dijatuhkan kepada Kepala SPPG atau pemilik vendor terkait. Fenomena “nol hukuman” di tengah belasan ribu laporan ini menciptakan kesan bahwa Pemerintah melindungi pelaksana program at all cost. Jika jalur pidana tumpul di tingkat operasional, maka secara yuridis, konstitusional, dan etis, tanggung jawab tersebut berakumulasi ke puncak otoritas: Presiden Republik Indonesia.

1. Impunitas SPPG: Pelanggaran Kewajiban Kehati-hatian Negara

Absennya penegakan hukum nyata terhadap penanggung jawab teknis di lapangan merupakan pelanggaran terhadap asas umum pemerintahan yang baik serta kewajiban kehati-hatian negara (duty of care). Penindakan individual yang bersifat sporadis—jika pun ada—tanpa reformasi sistem pengawasan pusat tidak akan menghapus tanggung jawab struktural negara atas korban yang telah tercatat.

Pakar epidemiologi menilai bahwa kejadian keracunan MBG yang terus berulang bukan hal yang wajar, melainkan sinyal kegagalan sistem pengawasan, tata kelola, dan kapasitas pembinaan penyelenggaraan makanan publik yang terabaikan. Pola ini menunjukkan minimnya kepatuhan terhadap standar higiene, sanitasi, dan pengendalian risiko pangan di jaringan dapur MBG nasional, termasuk banyaknya SPPG yang belum sepenuhnya memenuhi SOP keamanan pangan.

Secara yuridis, kegagalan penegakan hukum ini adalah pelanggaran prosedur serius. Eskalasi tanggung jawab ke tingkat Presiden menjadi relevan justru karena negara membiarkan pelaksana lapangan kebal hukum. Ketika “teguran administratif” menjadi satu-satunya jawaban atas ribuan kasus keracunan, maka kegagalan tersebut beralih menjadi kegagalan manajerial negara.

2. Gugatan Perdata: Dari Teori ke Prosedur Nyata

Jalur hukum yang tersedia bagi masyarakat adalah Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa (PMH PD) yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri atau mekanisme peradilan administrasi (PTUN) yang relevan, dengan posisi Pemerintah RI c.q. Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat.

Dalam gugatan ini, hubungan kausal antara produk MBG dan kerugian korban dinilai berdasarkan keseimbangan probabilitas (preponderance of evidence) atau keyakinan hakim berdasarkan alat bukti yang sah, melalui hasil uji laboratorium, rekam medis, serta kesesuaian pola konsumsi korban. Dasar hukumnya meliputi:

  • Pasal 1365 KUHPerdata: Kewajiban ganti rugi atas tiap perbuatan melanggar hukum.
  • Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen: Kewajiban penyedia jasa memberikan ganti rugi atas layanan yang membahayakan.
  • Pasal 434 UU Kesehatan: Mandat tanggung jawab pemerintah dalam pengawasan keamanan pangan.

Kewajiban-kewajiban tersebut juga bersumber dari hak konstitusional warga negara atas kesehatan dan perlindungan diri.

3. Mengantisipasi Pembelaan “Anggaran” dan “SOP”

Pemerintah kemungkinan besar akan berdalih pada keterbatasan anggaran atau perbaikan SOP. Namun, keterbatasan anggaran tidak menghapus kewajiban hukum atas keselamatan; ia justru mewajibkan negara membatasi cakupan program sampai standar keamanan minimum terpenuhi.

Pernyataan pejabat tinggi bahwa angka keracunan MBG relatif kecil dibandingkan total penerima manfaat, atau bahwa persentasenya berada di bawah satu persen, tidak otomatis menghapus unsur kelalaian sistemik apabila pola berulangnya masih terjadi secara teratur di banyak daerah. Kritik pakar menegaskan bahwa kejadian berulang ini menandakan kelemahan mendasar dalam kapasitas pengendalian risiko yang harus segera ditangani secara menyeluruh, bukan sekadar statistik rendah.

4. Perbandingan Standar: Mengapa Negara Kalah dari Swasta?

Jika jaringan fast food global mampu mengelola ribuan cabang dengan risiko keracunan yang jauh lebih rendah secara statistik karena sistem audit rantai pasok berlapis, mengapa program negara justru gagal pada tahap keamanan pangan paling elementer?

Secara etis, negara tidak boleh bersembunyi di balik label “gratis” untuk menjustifikasi standar yang rendah. Nyawa anak sekolah tidak boleh dikorbankan demi mengejar statistik keberhasilan program atau narasi efisiensi anggaran.

5. Ultimatum: Jalur Litigasi Paralel

Penting untuk dicatat bahwa jalur PMH PD, Citizen Lawsuit, dan Class Action dapat ditempuh secara paralel karena memiliki objek dan tujuan hukum yang berbeda—mulai dari tuntutan ganti rugi hingga tuntutan perubahan kebijakan. Sejumlah praktik gugatan warga negara sebelumnya menunjukkan bahwa jalur ini telah diakui dalam praktik peradilan.

Strategi meletakkan Presiden sebagai potensial tergugat bertujuan menciptakan tekanan agar negara segera menghentikan budaya impunitas. Kritik ini tidak dimaksudkan untuk menolak program MBG, melainkan menuntut agar program tersebut tidak dijalankan dengan mengorbankan keselamatan rakyat.

Gugatan ini bertujuan memaksa pengadilan mengeluarkan perintah (injunction) agar Presiden:

  • Melakukan audit independen dan transparan terhadap seluruh rantai pasok MBG.
  • Memastikan proses hukum pidana berjalan bagi pelaksana lapangan yang lalai.
  • Membatasi atau menghentikan distribusi di wilayah yang belum memenuhi standar keamanan pangan 100%.

Penutup: Negara yang kuat adalah negara yang berani menghukum dirinya sendiri ketika gagal melindungi rakyatnya. Jika Presiden tetap diam melihat anak buahnya kebal hukum atas nyawa belasan ribu anak bangsa, maka ruang pengadilan adalah satu-satunya tempat untuk mengingatkan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan pada impunitas birokrasi.

Visited 18 times, 1 visit(s) today