Latar Belakang
Bayangkan sebuah skenario sederhana yang jamak terjadi di pedesaan. Anda sedang berjalan di pematang sawah, lalu tiba-tiba melihat seekor ular berbisa menggigit kaki seorang petani. Ular tersebut masih melingkar, siap menyemburkan racun fatalnya kembali. Apa yang umumnya orang-orang lakukan dalam situasi darurat seperti ini?
Mari kita buat survei imajiner dengan pilihan berikut:
- a. Membunuh ular
- b. Mengusir/Mengejar ular
- c. Menasihati ular
- d. Lari dari ular
- e. Tidak tahu
Tebakan saya, secara naluriah 50% orang akan menjawab a dan 50% sisanya akan menjawab b. Intinya, akal sehat manusia akan bergerak secara instingtif untuk melumpuhkan atau mengusir ancaman tersebut demi menyelamatkan nyawa korban yang berada di ambang maut.
Namun, mari kita balik pertanyaannya dengan analogi yang sama, tetapi terjadi di ruang publik sub-modern. Apa yang umumnya warga Negara Konoha lakukan ketika di jalan melihat ada seseorang yang sedang dibegal oleh penjahat bersenjata?
- a. Membunuh Penjahat
- b. Mengusir/Mengejar Penjahat
- c. Menasihati Penjahat
- d. Lari dari Penjahat
- e. Tidak tahu
Jika Anda secara refleks memilih jawaban a (Membunuh Penjahat) atau b (Mengusir/Mengejar Penjahat) karena didorong oleh insting purba perlindungan diri dan rasa keadilan, maka di Negara Konoha Anda salah besar!
Di negara fiktif tersebut, Anda justru bisa berakhir di balik jeruji besi sebagai tersangka. Mengapa? Karena hukum di sana sering kali terjebak dalam formalitas prosedural yang memperlakukan “Ular” (baca: penjahat) dengan hak asasi yang terkesan lebih tinggi daripada korbannya. Di Konoha, membela diri secara efektif atau menolong orang lain dari “ular” jalanan mengharuskan Anda melakukan kalkulasi matematika yang rumit di bawah ancaman senjata tajam. Jika respons Anda dinilai “berlebihan”, Anda adalah kriminal baru.
Ketika seekor ular masuk ke pekarangan atau membegal di jalanan, insting untuk melawannya adalah kewarasan yang mendasar. Namun, di bawah payung hukum modern, insting mempertahankan hidup ini justru sering kali harus diuji secara melelahkan di meja hijau, seolah-olah korban harus meminta izin birokrasi terlebih dahulu sebelum menyelamatkan nyawanya sendiri. Ini adalah bentuk kekalahan kewarasan hukum modern.
Tragis? Tentu. Tapi mari kita berkaca. Kita tidak perlu membawa-bawa hukum internasional yang rumit atau mengimpor budaya luar untuk mencari pembanding hukum yang lebih sehat. Kita cukup menengok ke belakang, menggunakan warisan hukum leluhur kita sendiri: Sistem peradilan pidana Kerajaan Majapahit—sebuah supremasi hukum di masa lampau yang ternyata jauh lebih waras dan berpihak pada korban.
Ular di Zaman Majapahit: Ketegasan Kitab Kutaramanawa
Hukum di era Kerajaan Majapahit diatur secara sangat sistematis dalam kitab hukum resmi kerajaan yang disebut Kutaramanawa (Kutaramanawadharmasastra). Sistem peradilan Majapahit terkenal sangat tegas terhadap tindakan yang mengganggu ketertiban umum (tatayi) dan keamanan warga.
Dalam rekonstruksi hukum Majapahit melalui kitab Kutaramanawa Dharmasastra, penjahat yang mengancam nyawa di dalam rumah atau membegal di jalan sepi diklasifikasikan sebagai Tatayi. Teks kuno ini secara eksplisit menegaskan bahwa membunuh seorang Tatayi tidak dapat dituntut dengan pidana pembunuhan (Wadadanda). Hukum Majapahit tidak melihatnya sebagai main hakim sendiri, melainkan tindakan pembersihan atas ancaman keamanan masyarakat.
Jika kita merekonstruksi sanksi hukum Majapahit berdasarkan kitab Kutaramanawa, berikut adalah posisi hukum bagi para “ular” manusia (kriminal):
- Pencurian di Rumah Kosong (Tanpa Kekerasan): Pelaku wajib mengembalikan barang lipat dua hingga tiga kali (malih) ditambah denda (danda) kepada raja. Jika dilakukan malam hari dengan merusak dinding, hukumannya bisa naik menjadi hukuman mati.
- Menggarong Rumah Berpenghuni dengan Senjata: Ini masuk kategori Sahasa (kekerasan) dan pelakunya disebut Tatayi (kriminal berbahaya). Hukumannya: Hukuman Mati.
- Membegal di Jalan Sepi/Hutan: Dianggap merusak stabilitas negara dan jalur ekonomi. Hukumannya: Hukuman Mati atau pemotongan anggota badan.
- Melukai Orang Lain (Dandaparusya): Dikenakan denda finansial masif, atau jika menggunakan senjata beracun, pelakunya dihukum potong tangan atau hukuman mati.
- Membunuh Orang Lain (Wadadanda): Dikategorikan sebagai Tatayi tertinggi dengan konsekuensi Hukuman Mati instan (ditusuk keris/patek) dan seluruh hartanya disita untuk ganti rugi keluarga korban.
Berikut adalah tabel rekonstruksi hukum Kerajaan Majapahit berdasarkan kitab Kutaramanawa untuk menyertai bagian artikel tersebut:
| No | Jenis Kejahatan | Hukuman Berdasarkan Kitab Kutaramanawa |
| 1 | Pencurian di Rumah Kosong (Tanpa Kekerasan) | Mengembalikan barang lipat 2 hingga 3 kali (malih) + denda (danda) kepada Raja. Jika dilakukan malam hari dengan merusak dinding, dapat dijatuhi Hukuman Mati. |
| 2 | Menggarong Rumah Berpenghuni (Dengan Senjata & Kekerasan / Sahasa) | Hukuman Mati. Pelaku dikategorikan sebagai Tatayi (kriminal berbahaya) dan halal dibunuh seketika oleh pemilik rumah demi bela diri. |
| 3 | Membegal / Merampok di Jalan Sepi (Dekat Wilayah Hutan) | Hukuman Mati atau hukuman potong anggota badan (tangan/kaki) karena dianggap merusak stabilitas ekonomi dan jalur perdagangan kerajaan. |
| 4 | Melukai Orang Lain (Dandaparusya / Kekerasan Fisik) | Denda Finansial yang sangat besar untuk ganti rugi pengobatan. Jika menggunakan senjata beracun atau menyerang kasta lebih tinggi, dihukum Potong Tangan atau Hukuman Mati. |
| 5 | Membunuhi Orang Lain (Wadadanda / Pembunuhan Sengaja) | Hukuman Mati seketika (ditusuk keris/patek di alun-alun) dan seluruh harta benda pelaku disita untuk diserahkan sebagai ganti rugi kepada keluarga korban. |
Hak Perlawanan Korban dan Legitimasi Hukum
Bagaimana jika korban atau warga mengambil tindakan sendiri terhadap penjahat? Di sinilah letak “kewarasan” hukum Majapahit yang jauh melampaui keruwetan birokrasi hukum modern di Negara Konoha.
Mungkin ada yang bertanya: Mengapa kita harus repot-repot membawa contoh hukum dari kerajaan yang sudah runtuh ratusan tahun lalu? Jawabannya sederhana: Karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang selalu bangga mendaku sebagai pewaris sah kejayaan, sejarah, dan kebudayaan Majapahit.
Lihat saja sekeliling kita. Nama-nama jalan utama di pusat ibu kota menggunakan nama Jalan Hayam Wuruk (Raja terbesar Majapahit) dan Jalan Gajah Mada (Sang Patih legendaris). Satelit komunikasi pertama kita dinamai Satelit Palapa, yang diambil dari Sumpah Palapa milik Gajah Mada. Semboyan negara kita, Bhinneka Tunggal Ika, yang dicengkeram erat oleh kaki Burung Garuda, dipetik langsung dari kitab Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular di era Majapahit. Bahkan bendera pusaka kita, Sang Merah Putih, diambil dari panji-panji militer Majapahit yang dikenal dengan sebutan Sang Saka Gula Kelapa (merah lambang gula aren, putih lambang santan/kelapa). Bendera Malaysia pun ikut menggunakan pola merah-putih bendera Majapahit.
Kita begitu bangga “mencontek” dan memamerkan segala simbol estetika serta kejayaan Majapahit untuk identitas nasional. Namun ironisnya, kita justru abai dan membuang jauh-jauh esensi paling penting yang membuat Majapahit menjadi kekaisaran besar yang disegani: Kewarasan dan ketegasan sistem hukumnya.
Kita mengambil benderanya, tetapi kita mencampakkan keadilan hukumnya. Kita mendewakan nama Gajah Mada sebagai pahlawan, tetapi membiarkan sistem peradilan kita berjalan dengan logika hukum tertinggal yang justru menjerat korban dan memanjakan para durjana.
Dalam rekonstruksi hukum Majapahit berdasarkan kitab Kutaramanawa Dharmasastra, perlawanan yang dilakukan oleh korban—hingga menyebabkan penjahat terluka atau mati—sangat diperbolehkan, sah secara hukum, dan pelaku pembelaan diri bebas dari segala tuntutan. Hukum Majapahit memberikan hak pembelaan diri yang sangat progresif dan agresif melalui tiga koridor utama:
- Untuk Kasus Begal, Rampok Bersenjata, dan Pembunuh (Tatayi): Kitab Kutaramanawa secara eksplisit menyatakan bahwa halal hukumnya membunuh seorang Tatayi (enam jenis kriminal berbahaya). Jika ada begal di jalan sepi mencoba merampas nyawa atau harta, korban atau bahkan orang asing yang lewat diperintahkan oleh undang-undang untuk melawan. Di zaman itu, tidak ada ruang bagi drama “keluarga begal menuntut hak asasi” atau menuntut ganti rugi atas matinya si penjahat. Kematian penjahat adalah risiko pekerjaannya sendiri.
- Untuk Kasus Pencurian yang Tepergok (Sahasa): Jika pencuri rumah kosong tepergok lalu menyerang pemilik rumah agar bisa kabur, tindakannya naik status menjadi Sahasa (pemaksaan/kekerasan). Dalam situasi ini, pemilik rumah berhak melakukan perlawanan penuh. Jika pencuri itu mati, pemilik rumah dibebaskan dari segala hukuman pidana pembunuhan (Wadadanda).
- Untuk Kasus Penganiayaan (Dandaparusya): Jika seseorang diserang secara fisik, dia berhak membalas demi menyelamatkan dirinya.
Ketika kasus-kasus pembelaan diri ini dibawa ke persidangan kuno, para Dhyaksa (hakim kerajaan) tidak akan memakai kacamata kuda prosedural. Tugas utama Dhyaksa adalah memeriksa konteks lapangan: Apakah benar ada ancaman nyata? Apakah benar pelaku adalah seorang Tatayi atau melakukan Sahasa?
Jika pemeriksaan terbukti bahwa korban hanya mempertahankan hidup dan hartanya, para Dhyaksa atas nama Raja akan langsung ketok palu dan menyatakan tindakan korban sebagai Tan Sah—artinya tidak sah untuk dihukum, bersih dari denda, dan bebas murni tanpa perlu mendekam di sel tahanan terlebih dahulu.
Berikut adalah tabel rekonstruksi Hak Pembelaan Diri Korban berdasarkan sistem hukum Kerajaan Majapahit (Kitab Kutaramanawa):
| No | Situasi / Kasus Kejahatan | Tindakan Perlawanan Korban | Status & Putusan Hukum Majapahit |
| 1 | Begal & Rampok Bersenjata (Kategori Tatayi / Musuh Publik) | Korban atau saksi mata melakukan perlawanan agresif hingga penjahat terluka atau tewas di tempat. | Sah secara hukum (Tan Sah). Korban bebas murni dari segala tuntutan hukum dan denda. Kematian begal dianggap risiko pekerjaannya sendiri. |
| 2 | Pembunuh Berdarah Dingin (Kategori Tatayi Tertinggi) | Korban atau warga sekitar menyerang balik penjahat demi melindungi nyawa hingga penjahatnya mati. | Halal hukumnya. Kitab Kutaramanawa memerintahkan warga untuk melawan penjahat jenis ini, dan pelaku pembelaan diri bebas dari tuntutan pidana. |
| 3 | Pencurian Rumah Kosong yang Tepergok | Pencuri tepergok lalu melawan (Sahasa), pemilik rumah membalas dengan kekerasan penuh hingga pencuri tewas. | Bebas dari Pidana Pembunuhan (Wadadanda). Status kejahatan bergeser menjadi ancaman fatal, sehingga hak bela diri pemilik rumah aktif sepenuhnya. |
| 4 | Penganiayaan / Penyerangan Fisik (Dandaparusya) | Korban diserang tanpa alasan yang sah, lalu melakukan pembalasan spontan yang setara demi menyelamatkan hidupnya. | Dinyatakan Tidak Bersalah. Jika penjahat mati atau cacat akibat perlawanan tersebut, hakim kerajaan (Dhyaksa) menyatakan tindakan korban sah demi bertahan hidup. |
| 5 | Ancaman Kejahatan Luar Biasa (Pemerkosaan / Pembakaran Rumah) | Korban melakukan tindakan preventif atau represif ekstrem (membunuh penjahat) saat peristiwa sedang berlangsung. | Bebas Murni. Berdasarkan doktrin utama Kutaramanawa, pembunuhan terhadap pelaku kejahatan ini tidak dianggap sebagai tindak pidana pembunuh |
Trespasser dan Ditembak Mati di Amerika Serikat: Doktrin Hukum Properti Modern
Dalam film-film Hollywood, kita sering menyaksikan adegan di mana seseorang—bahkan yang tidak berniat jahat atau sekadar tersesat—baru saja melangkah masuk ke halaman rumah orang lain, langsung disambut oleh suara kokangan senjata atau tembakan peringatan, diiringi teriakan: “Get off my property! You are trespassing!”
Apakah itu sekadar dramatisasi film? Jawabannya: Tidak. Itu adalah cerminan hukum yang nyata di Amerika Serikat. Di AS, konsep hak milik (private property) sangat sakral. Dasar hukum yang melandasi mengapa seorang pemilik rumah bisa bertindak sekeras itu, bahkan hingga menembak mati seorang penyusup (trespasser), berakar dari hukum adat Inggris (Common Law) yang diejawantahkan ke dalam dua doktrin hukum modern:
1. Doktrin Kastil (The Castle Doctrine)
Di beberapa negara bagian Amerika Serikat, prinsip perlindungan hak milik dan nyawa ini dikenal sebagai Castle Doctrine (serta turunannya yang lebih agresif seperti Stand Your Ground). Doktrin ini memiliki prinsip dasar klasik: “An Englishman’s home is his castle”—bahwa rumah atau properti tempat tinggal seseorang adalah wilayah perlindungan tertinggi dan sakral bagi pemiliknya.
Berdasarkan doktrin ini, pemilik rumah tidak memiliki kewajiban hukum untuk mundur atau melarikan diri (no duty to retreat) jika ada orang asing yang menyusup masuk secara ilegal (home invasion atau unlawful entry).
Namun, hukum ini tidak berlaku serampangan atau menjadi lisensi untuk membantai sembarang orang yang menginjak rumput halaman. Castle Doctrine menuntut adanya unsur ancaman nyata yang mendesak (imminent threat) dan ketakutan yang masuk akal (reasonable fear). Pemilik properti diizinkan menggunakan kekuatan mematikan (deadly force) terhadap penyusup hanya jika ia secara rasional menilai bahwa si penyusup membawa ancaman kekerasan atau berniat melakukan kejahatan berat, seperti merampok, membakar rumah, atau memerkosa penghuninya. Ketika syarat-syarat logis itu terpenuhi, hukum di sana tegak berdiri di belakang korban, bukan membela hak asasi si penjahat yang dengan sadar melanggar batas properti orang lain.
2. Undang-Undang “Stand Your Ground”
Doktrin ini memperluas cakupan Castle Doctrine. Di banyak negara bagian AS (seperti Florida, Texas, dan Georgia), undang-undang ini menyatakan bahwa jika Anda berada di tempat yang sah bagi Anda (termasuk pekarangan rumah, mobil, atau tempat usaha), dan Anda diancam atau disusupi oleh orang lain, Anda tidak perlu melarikan diri atau bersembunyi. Anda berhak “berdiri di tanah Anda” dan melawan balik menggunakan senjata, bahkan hingga menembak mati pelaku di tempat, dan Anda akan dilindungi oleh hukum dari tuntutan pidana pembunuhan.
Tabel Hukum Pembelaan Properti (AS vs Majapahit vs Konoha)
Berikut adalah tabel perbandingan hukum pembelaan properti lintas era dan negara:
| No | Negara / Sistem Hukum | Posisi Hukum Jika Penyusup / Begal Mati di Tangan Korban | Status bagi Korban yang Melawan |
| 1 | Amerika Serikat (Castle Doctrine / Stand Your Ground) | Sah secara hukum. Pemilik rumah dilindungi hak milik dan hak bela dirinya, asalkan ada indikasi ancaman kejahatan di propertinya. | Bebas dari Tuntutan (Dianggap sebagai tindakan Justifiable Homicide / Pembunuhan yang Sah). |
| 2 | Kerajaan Majapahit (Kitab Kutaramanawa) | Sah secara hukum. Penjahat (Tatayi/Sahasa) yang masuk rumah berpenghuni atau membegal di jalan halal dibunuh seketika oleh korban atau saksi. | Bebas Murni (Tan Sah) dari denda maupun pidana pembunuhan (Wadadanda). |
| 3 | Negara Konoha (Hukum Modern yang Belum Waras) | Dianggap melanggar hukum. Menembak atau membunuh begal/penyusup dianggap main hakim sendiri, melanggar hak asasi sang “ular”. | Dijadikan Tersangka pembunuhan/penganiayaan terlebih dahulu, harus melewati proses birokrasi dan persidangan yang melelahka |
Prinsip hukum di Amerika Serikat ini sebenarnya setali tiga uang dengan Kutaramanawa di zaman Majapahit: Negara mengakui keterbatasan aparat untuk hadir 24 jam di rumah Anda, sehingga negara memberikan legitimasi penuh bagi warga negara untuk menjadi “raja” di atas tanahnya sendiri dalam mempertahankan hidup dan hartanya.
Dilema di Indonesia: Antara Keadilan Hakiki dan Jerat Pasal Pembunuhan
Jika kita menyeberang dari “Negara Konoha” fiktif ke realitas hukum di Indonesia saat ini, kita akan menemukan sebuah ironi yang membentang lebar. Secara teks hukum positif, Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan yang senafas dengan semangat Kitab Kutaramanawa Majapahit. Aturan tersebut tertuang jelas dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Noodweer (Pembelaan Terpaksa) dan Noodweer-exces (Pembelaan Darurat yang Melampaui Batas).
Secara teoretis, hukum Indonesia menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika ia melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk melindungi:
- Diri sendiri atau orang lain.
- Kehormatan kesusilaan.
- Harta benda sendiri atau orang lain dari serangan yang melawan hukum dan seketika itu juga.
Bahkan dalam ayat keduanya (Noodweer-exces), hukum kita sangat memaklumi jika seorang korban begal atau warga menyerang balik secara brutal hingga sang “ular” tewas, selama tindakan itu didorong oleh keguncangan jiwa yang hebat (keperakan jiwa) akibat ancaman seketika itu. Secara teks, hukum kita waras.
Namun, mengapa di lapangan realitasnya sering kali terasa “kalah waras” dari zaman Majapahit?
Masalah terbesar di Indonesia bukan pada teks undang-undangnya, melainkan pada mentalitas birokrasi dan cara pandang aparat penegak hukumnya dalam menerjemahkan hukum formil. Ketika ada korban begal yang membela diri hingga sang penjahat tewas, aparat sering kali menggunakan kacamata kuda administratif: melihat ada mayat, maka harus ada tersangka pembunuhan (Pasal 338 atau Pasal 351 KUHP). Beban pembuktian Noodweer dilemparkan sepenuhnya ke pundak korban di tahapan berikutnya.
Akibat cara pandang kaku ini, korban atau warga yang berniat baik harus melewati proses traumatis yang berlapis: ditangkap, digelandang ke kantor polisi, ditahan, dan distempel sebagai tersangka terlebih dahulu. Diperlukan tekanan publik yang masif (viral justice) atau proses persidangan yang melelahkan dan menguras air mata hanya untuk membuktikan sebuah kebenaran universal: bahwa mereka hanya sedang mempertahankan hak hidupnya.
Sistem penegakan hukum modern kita cenderung defensif, lambat, dan terjebak urusan administratif perpanjangan berkas. Kondisi ini sangat kontras dengan era Majapahit, di mana para Dhyaksa secara progresif langsung membersihkan nama sang penyelamat di tempat kejadian tanpa menuntut denda satu koin pun. Di bawah naungan Sang Saka Gula Kelapa tujuh ratus tahun lalu, hukum hadir sebagai perisai bagi korban, bukan sebagai jaring yang salah tangkap.
Kesimpulan: Doktrin Bela Diri Zaman Kuno
Di dalam teks kuno Kutaramanawa, terdapat sebuah doktrin hukum yang sangat legendaris mengenai pembelaan diri:
“Apabila ada orang yang datang hendak membunuh, membakar rumah, merampok, atau memperkosa, maka pembunuhan terhadap orang (penjahat) tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana pembunuhan (Wadadanda).”
Negara Majapahit ratusan tahun lalu sudah sadar bahwa aparat keamanan tidak bisa berdiri di setiap jengkal tanah sepanjang waktu. Oleh karena itu, mereka menghargai keberanian warganya. Korban yang berhasil melumpuhkan atau membunuh “ular” yang mengancam nyawanya justru dianggap pahlawan yang ikut membantu tugas aparat kerajaan dalam membersihkan durjana dari muka bumi.
Sangat kontras dengan Negara Konoha modern, di mana korban begal yang membela diri hingga penjahatnya tewas justru sering kali dijadikan tersangka, sementara keluarga begal menuntut hak asasi, biaya pengobatan. Berkaca dari sejarah Majapahit, sudah saatnya hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga harus logis: jangan sampai hukum justru menjadi perisai bagi para “ular”, dan menjadi jerat bagi mereka yang hanya mencoba bertahan hidup.