Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 yang telah disahkan oleh DPR, postur anggaran Indonesia dirancang dengan angka sebagai berikut:
- Target Pendapatan Negara: Rp3.153,6 triliun
- Target Belanja Negara: Rp3.842,7 triliun
Berikut adalah tabel ringkasan alokasi belanja negara dalam APBN 2026 berdasarkan total pagu anggaran sebesar Rp3.842,7 triliun:
Komponen Belanja Persentase () Perkiraan Nilai Nominal Keterangan Transfer ke Daerah (TKD) 23,40% Rp900,0+ triliun Dana alokasi umum/khusus untuk pemda dan gaji ASN daerah. Fungsi Pendidikan (Total) 18,74% Rp720,0 triliun Mandat konstitusi 20% anggaran, tersebar di beberapa K/L dan daerah. Pembayaran Bunga Utang 15,60% Rp599,4 triliun Kewajiban pembayaran bunga utang jatuh tempo. Perlindungan Sosial (Bansos) 13,01% Rp500,0 triliun PKH, Kartu Sembako, BLT, dan PBI BPJS Kesehatan. Subsidi & Kompensasi Energi 8,33% Rp320,0 triliun Menahan harga BBM subsidi, LPG 3 kg, dan listrik. Gaji & Tunjangan ASN/TNI/Polri (Pusat) 7,42% Rp285,0 triliun Belanja pegawai pusat (gaji pokok, tunjangan, tukin, THR). Anggaran TNI (Kemenhan) 4,30% Rp165,2 triliun Total pagu kementerian termasuk alutsista dan operasional. Anggaran POLRI 3,20% Rp123,0 triliun Total pagu lembaga termasuk keamanan dan operasional. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 1,85% Rp71,0 triliun Anggaran khusus yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional. Belanja Lain-lain 4,15% Rp159,1 triliun Pembangunan infrastruktur sisa, kesehatan non-bansos, dll.
Kenapa Disebut “Minus” atau Defisit?
Istilah “minus” dalam kamus keuangan negara disebut sebagai Defisit Anggaran. APBN Indonesia 2026 dirancang minus sebesar Rp689,1 triliun (atau sekitar 2,68% dari Produk Domestik Bruto/PDB).
Kondisi ini terjadi karena aturan sederhana: rencana pengeluaran (belanja) lebih besar daripada rencana pemasukan (pendapatan).
Ada tiga faktor utama yang menyebabkan APBN kita berada di posisi minus tahun ini:
- Ekspansi Belanja Program Prioritas: Pemerintah mengalokasikan anggaran besar di awal tahun untuk mendanai program-program krusial, salah satunya alokasi besar melalui Badan Gizi Nasional untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), peningkatan anggaran pertahanan, serta pembangunan infrastruktur berjalan.
- Beban Bunga Utang yang Meningkat: Alokasi untuk membayar bunga utang jatuh tempo pada tahun 2026 mengalami kenaikan (direncanakan mencapai kisaran Rp599,4 triliun).
- Penurunan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Turunnya harga beberapa komoditas global, seperti minyak mentah internasional (ICP), ikut menahan laju pendapatan non-pajak di awal tahun. Selain itu, pengalihan pengelolaan dividen BUMN besar (seperti bank-bank Himbara) ke bawah investasi konsolidasi baru seperti Danantara membuat dana tersebut diinvestasikan kembali, sehingga tidak langsung masuk sebagai kas PNBP rutin untuk menutup belanja harian.
Apakah Minus Ini Berbahaya?
Secara hukum dan makroekonomi, posisi minus ini masih aman dan terkendali. Undang-Undang Keuangan Negara membatasi defisit maksimal 3% dari PDB, dan angka 2,68% ini masih berada di bawah ambang batas aman tersebut.
Untuk menutup celah minus Rp689,1 triliun ini, pemerintah menggunakan instrumen Pembiayaan Anggaran, salah satunya lewat penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) serta optimalisasi pemanfaatan pembiayaan kreatif lainnya. Selama dana hasil penutupan minus ini dipakai untuk sektor produktif yang memicu pertumbuhan ekonomi jangka panjang, defisit dianggap sebagai strategi fiskal yang wajar bagi negara berkembang.